FMBPPB Desak Kejari Usut Tuntas Kasus UP PBB

  • 08 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3573 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com- Pengusutan kasus dugaan penyimpangan Upah Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB) yang belakangan ditangani Kejari Bangli mendapat dukungan dari sejumlah eleman masyarakat yang tergabung dalam Forum  Masyarakat Bangli Peduli Pilkada Bersih (FMB PPB). Bentuk dukungan tersebut, dilakukan dengan mendatangi kantor Kejari Bangli, Rabu (08/07/2015).

Kedatangan perwakilan FMB PPB yang dikoordinir Nyoman Alit Adiana itu diterima Kasi Intel Kajari, I Wayan Genip. Usai menyampaikan dukungan dan pernyataan sikapnya, Alit Adiana, mengatakan, dalam kasus dugaan upah pungut galian C di Bangli, sejauh ini yang diperiksa Kejari baru sebatas pegawai biasa di Dispenda. Padahal sesuai keputusan Bupati nomor. 977/153/ 2011  yang memperoleh bupah pungut yakni  Bupati sebesar 4 persen Wakil Bupati 3,5 persen Sekda 3 persen Kadispenda 3 persen, Kepala, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar 1,85 persen dan staf teknis yang besarnya antara 4 persen sampai 34,29 persen.  

Namun dalam perkembangan selanjutnya, Bupati mengeluarkan Keputusan Nomor 937/264/2012 yang isinya pencabutan keputusan bupati Bupati nomor : 977/153/ 2011 tentang alokasi pembagian biaya pungutan PBB pertambangan kepada pejabat dan staf teknis operasional Dispenda/ Pesedahan Agung Bangli.  FMB PPB meyakini dalam aksi dugaan  penyalahgunaan upah pungut ini tidak hanya dilakukan oleh pegawai teknis operasional Dispenda tetapi juga patut dicurigai ada keterlibatan pejabat baik pejabat setingkat kepala dinas mapupun pejabat sekelas Bupati Bangli. “Sebagai referensi dalam kasus yang samadi kabupaten Buleleng, menyebabkan mantan bupati Gde Bagiada dan pejabat terkait mendekam di penjara,” ujarnya.

 Karena itu, pihaknya mendesak agar dugaan penyimpangan yang terjadi di Bangli tersebut segera  bisa dituntaskan.  FMB PPB juga sangat yakin kasus dugaan penyimpangan upah pungut yang sedang ditangani Kejari modusnya hampir sama dengan kasus yang terjadi di Buleleng. “Sekarang tergantung pada kinerja Kejari dalam mengembangkan kasus ini. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan Bupati Bangli bisa menjadi tersangka,” ungkapnya.

Sementara dalam pernyataan sikap  FMB PPB  kepada Kejari, meminta segera memproses kasus
ini sampai  tuntas sampai ke akar-akarnya dan kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kejari segera memeriksa pejabat terkait, yakni bupati, wakil bupati Sekda, Kadispenda dan Kepala Pelayanan Pajak Pratama Gianyar dan lainya. “Kami meminta kejari agar menuntaskan kasus ini sebelum penetapan pasangan calon bupati oleh KPU pada 27 juli nanti. Sebab, kami tidak ingin ada pasangan calon bupati Bangli yang terindikasi dalam kasus-kasus korupsi,” tandasnya.

 Selain itu, FMB PPB juga memberikan dukungan terhadap kinerja Kejari agar bekerja secara independen, tanpa tekanan dari pihak penguasa daerah Bangli saat ini. Masyarakat juga dihimbau tidak mendukung calon bupati yang terindikasi kasus korupsi siapapun itu. “Kita tidak ingin pilkada
menghasilkan kadidat tersangkut kasus hukum, kasihan masyarakat. Siapapun jadi calon harus bersih. Kalau bermasalah lebih baik jangan jadi calon. Sehingga kami minta sebelum penetapan calon  sudah ada kepastian sebelum penetapan calon agar masyarakat tidak terombang – ambing,” pungkasnya.

Secara terpisah, Bupati Made Gianyar menanggapi datar aksi tersebut. Kata dia, karena sudah tahu kasus yang di Buleleng, sehingga dia sudah langsung mengeluarkan SK pencabutan. “Awalnya itu memang sudah diatur memungkinan hal itu. Tapi karena kita sudah tahu terjadi kasus dan aturannya juga melarang, sehingga saat itu juga sudah kita lakukan pencabutan SK yang mengatur upah pungut tersebut,” ujarnya singkat.  ard

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER