Soal Pra Peradilan, Hotman Tak Gentar

  • 02 Juli 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1954 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Hotman Paris Hutapea kuasa hukum tersangka Agustay Handa Manu (25) alias Agus mengatakan adalah hak setiap tersangka untuk melakukan Pra peradilan.

"Pra peradilan hak dari semua tersangka, tugas kami sebagai pengacara Agus sudah aman dari  tuduhan sebagai tersangka pembunuhan karena dengan ditetapkannya tersangka MM (Margriet Megawe) pelaku pembunuhan berdasarkan kesaksian si Agus berarti kesaksian Agus yang dianggap benar oleh penyidik," ungkap Hotman  sesaat sebelum meluncur ke Polresta Denpasar di Polda Bali, bersama pengacara Agus lainnya Haposan Sihombing, Kamis (2/7).

Menurut pengacara beken ini, Agus sampai ke pengadilan hanya didakwa pasal 55 KUHP dimana mantan pembantu Margriet ini diduga membantu penguburan.

Meski pihaknya mengaku belum mengetahui apakah Agus diperintah atau atas inisiatif sendiri. Yang jelas, untuk nasib Agus, pihaknya patut bernafas lega.

"Mengenai nasib Agus sudah terobati dengan adanya arah kasus ini dimana pelaku utamanya  MM dan Agus hanya diduga membantu penguburan, apakah dia membantu dibawah perintah itu nanti akan terbukti di Pengadilan," tegas Hotman.

Seperti diketahui tim kuasa hukum Margriet Ch Megawe (60) akan melakukan pra peradilan hari ini (Kamis, 2 Juli 2015) di PN Denpasar pasca penetapan Margriet sebagai tersangka utama pembunuh Engeline.

Mereka akan memperadilankan pihak Polda Bali yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuh Angeline. Margriet sendiri hingga kini masih keukeuh jika dirinya tak pernah membunuh Engeline.

Atas hal itu, pun Hotman mengaku tidak gentar. "Semua orang kalau disangka pasti akan menyangkal karena ancamannya seumur hidup wajar kalau dia menyangkal," pungkasnya. Ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER