Polisi Bekuk Kakek Penimbun BBM Jenis Solar

  • 25 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2116 Pengunjung

Jembrana,suaradewata.com -Seorang kakek yakni Yudi,56 asal Lingkungan Munduk Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang sudah berbau tanah kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, kakek renta ini melakukan penimbunan BBM jenis solar dirumahnya.

 Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Made Sudarma Putra didampingi Kabag Humas Gusti Ketut Subekti  kamis (25/6) mengatakan, penangkapan pelaku penimbunan BBM Jenis solar ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, alhasil pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Selain pelaku kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua drum solar. Karena pelaku ini saat   diminta untuk menunjukan ijin niaga termasuk ijin lainnya, tidak bisa menunjukannya,” katanya

 Lebih lanjut, Sudarma Putra mengatakan, dari pemeriksaan awal pelaku ini, mengaku melakukan penimbunan sejak 5 bulan lalu. Bahkan, solar yang ditimbunnya ini didapatkan oleh pelaku dari sejumlah agen yang berada di tabanan serta Jembrana. “Solar dia dapat membeli secara eceran digen agen,  kemudian dia stok untuk dijual kenelayan, pengakuanya  sih hanya mencari keuntungan RP 500 /liternya, namun karena tidak mengantongi  ijin, serta  tidak meenutup kemungkinan solar dioplos,  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 53 hurup  d yo pasal 23 ayat 2  hurup d  UURI  No 22  Tahun 2001 tentang  migas meskipun demikian hingga saat ini pelaku tidak ditaha,” jelasnya dem

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER