3 JPU Perempuan Hadang Margriet di Pengadilan

  • 24 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3904 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com,-Sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2015.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kehati) Bali telah menunjuk 4 jaksa untuk kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Megawe. 

"Ada empat jaksa yang kita tetapkan untuk kasus penelantaran anak. Dari keempatnya, tiga orang wanita. Pihak Kejari Denpasar juga telah menetapkan empat jaksa dalam kasusnya Agus," kata Kepala Seksi Peneranhan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan SH‎, Rabu (24/6) di Denpasar, Bali

Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya menerima SPDP tersebut sehari setelah Margriet ditetapkan tersangka penelantaran anak.

Ashari, melanjutkan bahwa penunjukkan jaksa penuntut umum (PU) untuk tersangka Margriet kasus penelantaran anak, ditetapkan pada Selasa (16/6).

Keempat Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali, yang ditetapkan untuk kasus penelantaran anak ini antara lain, ‎Purwanti SH, Dayu Surasmi SH, Suasti Ariani ‎SH dan I Wayan Sutantra‎ SH.

"Untuk JPU Margriet, ada tiga srikandi dan satu orang pria. Hingga saat ini berkas acara penyidikan belum dilimpahkan tahap pertama. Biasanya 12 hari setelah disetorkannya SPDP," tutupnya. Ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER