Di BAP Lagi, Agus Dicecar 31 Pertanyaan

  • 21 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2080 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Tersangka Agus Tae Hamba May (25) yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuh Angeline (8), Sabtu (20/6) malam sekira pukul 21.30 wita hingga pukul 01.00 wita dinihari kembali menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menyedot perhatian nasional hingga internasional ini.

Keterangan bahwa Agus menjalani pemeriksan diperoleh dari Kuasa Hukum tersangka, Haposan Sihombing. Dihubungi Minggu (21/6), Haposan mengatakan, kliennya diperiksa oleh penyidik Polresta Denpasar di Mapolda Bali.

Pemeriksaan tersebut, menurut Haposan masih seputar terbunuhnya Angeline. Dijelaskan Haposan, keterangan Agus masih sama seperti keterangan sebelumnya yakni pada tanggal 17 Juni 2015, hanya ada beberapa keterangan tambahan saja.

Sebelumnya, keterangan tambahan disampaikan oleh tersangka Agus kepada penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar, Rabu, 17 Juni 2015. Menurut  Haposan dalam BAP tambahan itu, kliennya mengatakan hanya membantu untuk mengubur jasad Angeline ke lubang di belakang rumah. Dia sendiri tidak melihat eksekusi pembunuhan yang dilakukan oleh Margriet Ch Megawe atau Margriet (60) ibu angkat Angeline.

"Beberapa keterangan ada yang berubah ada sekitar 31 pertanyaan yang diajukan penyidik, dan masih seputar terbunuhnya Angeline, intinya penegasan bahwa memang bukan Agus yang membunuh Angeline, yang melakukan pemukulan dan pembunuhan adalah ibu M," ungkap Haposan.

Lebih jauh dia menjelaskan, keterangan Agus semalam (red, Sabtu 20 Juni 2015) tidak ada yang berubah hanya keterangan tambahan bahwa dia (red, tersangka Agus) dipanggil ke kamar Ibu M, dan sempat menyaksikan ibu M menjambak rambut Angeline dan melihat ibu ini memukul Angeline, kata Haposan.

"Intinya dia (red, tersangka Agus) oleh Ibu M, disuruh membuka baju dan celana kemudian baju dan celananya itu ikut dibungkus dalam kain seprai, dan turut dikubur," jelasnya.

Seyogyanya, menurut Haposan mana mungkin kliennya menjadi pembunuh sementara baju dan celana ikut dikubur.

"Seorang pembunuh tidak mungkin meninggalkan barang bukti seharusnya pembunuh itu menghilangkan barang bukti bukan?" Tanya Haposan, dan itulah keterangan tambahan yang hingga kini menurut Haposan, kliennya masih stabil dan konsisten dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

"Sampai saat ini setelah diperiksa oleh lie detector Agus tetap dalam keterangannya tidak ada yang berubah ya hanya itu saja, keterangan tambahan nya," imbuhnya.

Ditanya perihal kabar yang menyebut esok,(red, Senin 22 Juni 2015) pagi sekira pukul 09.00 wita pagi ada seorang saksi dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh kepolisian, pihaknya mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

"Saya belum tahu misalnya Agus dibawa kesana (red, TKP) nanti saya info," katanya.

Seperti diketahui, Engeline Megawe atau Angeline (8), dinyatakan hilang oleh ibunya Margriet Ch Megawe atau Margriet (60) ibu angkat Angeline pada tanggal 16 Mei 2015 sekira pukul 15.00 wita dan baru dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur sekira pukul 21.00 wita malam.

Nahas, Angeline bukannya menghilang melainkan ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur, pada tanggal 10 Juni 2015 lalu.

Saat ini polda Bali baru menetapkan satu orang tersangka tunggal sebagai pembunuh Angeline, yakni Agus Tae Hamba May, pria asal Waingapu, Sumba Timur yang merupakan mantan pembantu Margriet.

Sementara Margriet, oleh Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Keduanya kini masih diperiksa dan ditahan di Mapolda Bali untuk 20 hari kedepan. Ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER