KPU Tabanan Buka Kotak Suara

  • 09 Agustus 2014
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1319 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com –Kalau sebelumnya KPU Tabanan tenang-tenang saja lantaran dalam materi gugatan yang diajukan tim Prabowo – Hatta di MK tidak masuk dalam materi gugatan namun setelah dilakukan perbaikan materi ternyata KPU masuk dalam salah satu gugatan tersebut. Karena masuk dalam materi gugatan tersebut KPU Tabanan akhirnya membuka kotak suara, karena memang MK membolehkan melakukan pembukaan kotak suara dengan syarat harus menghadirkan saksi dari kedua pasangan capres. Dalam pembukaan kotak yang dilakukan KPU Tabanan Sabtu, (9/8) kemarin disaksikan Panwaslu, kepolisian serta kedua saksi pasangan capres dan cawapres.

Dalam pembuaan kotak tersebut Panwaslu yang hadir menyaksika yakni Ida Bagus Manuaba, dari kepolisian diwakili Kabag Ops, sedangkan dari pihak Prabowo-Hatta diwakili Mohamad Sarief dan I Made Arjana sedangkan dari Jokowi-JK diwakili oleh I Ketut Purnaya.

Seperti diketahui bahwa pembukaan kotak itu terpaksa dilakukan lantaran dalam materi gugatan tim Prabowo – Hatta di Tabanan ada sekitar 62 TPS yang tersebar pada 40 desa di sepuluh kecamatan di Tabanan yang dipermasalahkan. Dengan demikian MK memerintahkan KPU dengan surat ketetapan no 1/PHPU-Pres/XII/2014. Selanjutnya KPU Tabanan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran no 1466/KPU/VIII/2014 tentang tindak lanjut ketetapan MK yang diperuntukkan guna melengkapi data/pembuktian dari KPU atas obyek gugatan yang diajukan tim Prabowo – Hatta.

 Adapun gugatan yang diajukan tim Prabowo diantaranya jumlah penggunaan surat suara dengan jumlah suara ang ada. Begitu juga penggunaan KTP lebih besar dari model C6 serta adanya disejumlah TPS yang perolehan suaranya mecapai 100 persen. Sementara dalam pembukaan kotak tersebut dokumen yang diambil diantarnya Model C1 sampai C7 kecuali Model C6 dan C1 plano, DPT yang dipermasalahkan, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang ditandai dan DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) yang ditandai.  “Semua dokumen ini akan kita bawa ke MK pada sidang Senin (11/8). Karena sidang lanjutan itu agendanya masih mendengarkan keterangan saksi,” tandas Sunadi. gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER