Dua Staf DKP, Saksi Meringankan Jargrem

  • 17 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4118 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Kasus dugaan pemerasan CPNS di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Tabanan terus bergulir. Setelah menjebloskan kedua tersangka yakni I Gede Jagrem dan Candra Dewi ke LP, kini Kejari Tabanan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi-saksi yang meringankan kedua tersangka. Rabu, (17/6) Kejari mulai memeriksa dua orang saksi yang meringankan tersangka Jagrem.

Dua orang saksi yang meringankan Jagrem tersebut yakni I Wayan OS dan I Made AS. Keduanya adalah staf di DKP Tabanan. Dari pantauan koran ini kedua saksi itu tiba di kantor Kejari Tabanan sekitar pukul 10.00 wita. Keduanya diperiksa di ruang bawah kantor Kejari Tabanan. Wayan OS diperiksa oleh jaksa Alifin SH, sedangkan Made AS diperiksa oleh jaksa Rai Joni, SH.  Wayan OS diperiksa hingga pukul 11.30 wita dengan 6 pertanyaan, sedangkan Made AS diperiksa hingga pukul 13.00 wita dengan 13 pertanyaan.

Kasipidsus Kejari Tabanan, Fathur Rohman membenarkan pihaknya tengah memeriksa saksi yang meringankan (adcharge) untuk tersangka Jagrem. “Hari ini (kemarin) kita memanggil dan memeriksa dua orang saksi yang meringankan tersangka JG,” ucapnya. Selanjutnya kata dia, pihaknya juga akan memeriksa dua orang saksi yang meringankan tersangka Candra Dewi. “Besok (hari ini) kita juga akan periksa dua orang saksi yang meringankan tersangka CD, kedua saksi itu adalah AAB dan IAT,” ucap Fathur. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER