Wakapolda Beri Dorongan Moral Keluarga Korban Pembunuhan

  • 14 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3490 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com - Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka seoarang oknum polisi pengidap gangguan jiwa,Brigadir Nyoman Suarsa, menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Tak kecuali, dari Polda Bali. Bahkan Wakapolda Bali Brigjen Pol. Nyoman Suryasta, didampingi Kapolres AKBP Beny Danang Kusprihandono, beserta sejumlah perwira lainnya, Sabtu (13/6/2015) mengunjungi rumah duka di banjar Apuan Kaja, Susut, Bangli.


Kedatangan orang nomor dua di Polda Bali ini, diterima langsung kakak kandung pelaku sekaligus ipar korban, Luh Putu Ekawati, beserta prajuru setempat desa setempat. Saat itu, Wakapolda menyamapaikan turut bela sungkawa atas kejadian yang dilakukan salah satu anggotanya, yang mengalami gangguan jiwa. Dia meminta keluarga agar tabah. "Kami selaku pimpinan merasa sangat prihatin dengan kasus ini. Kami harap keluarga tetap tabah,"ujarnya.

Wakapolda juga tak henti-hentinya memberikan dorongan moral kepada keluarga korban yang juga keluarga tersangka. Saat itu, Wakapolda juga menyerahkan sejumlah bingkisan kepada keluarga korban. Untuk mencegah kasus ini terulang kembali, Wakapolda meminta pengawasan terhadap penderita gangguan kejiwaan harus dilakukan secara bersinergi baik Pemda maupun RS. Pengawasan tidak bisa hanya diserahkan kepada kepolisian. Dia juga berharap agar dilakukan inventarisasi penderita gangguan jiwa. “Pengawasan terhadap orang dengan gangguan jiwa harus dilakukan dengan bekerjasama lintas sektoral,” tegasnya.

Sementara terkait status pelaku yang anggota Polri dengan kondisi kejiwaan bermasalah, pihaknya memang tidak serta merta bisa menjatuhkan sanksi  pemecatan. Tetapi pihaknya masih memberikan kesempatan untuk bisa dirawat sehingga bisa sembuh. Namun demikian, Wakapolda berjanji akan menindak tegas kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. "Dari serse nanti akan terus melakukan penyidikan. Tindakan hukum tentunya akan kita tetap tegakkan sesuai presedur yang berlaku," pungkasnya.ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER