Jagrem dan Candra Dewi Ajukan Penangguhan Penahanan

  • 10 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4313 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Sehari setelah resmi ditahan pihak kejari Tabanan kedua tersangka dugaan pemerasan CPNS di lingkungan DKP, I Gede Jagrem dan Candra Dewi mengajukan surat penagguhan penahanan. Surat penangguhan itu diajukan kuasa hukumnya I Nyoman Nadayana, SH.MM. “Terhadap penahanan kedua klien kami, kami telah mengajukan penangguhan penahanan,”ujar Nadayana, Rabu, (10/6).

Nadayana mengatakan, permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan karena kliennya yang bernama Gede Jagrem merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab besar di Pemda sesuai jabatan yang saat ini diembannya di Disnaker. Jagrem juga disebut-sebut memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi.

Sementara untuk Candra Dewi, alasan penangguhan penahanan karena permintaan dari pihak keluarga, mengingat yang bersangkutan masih dalam tahap perawatan, karena sakit darah tinggi yang dideritanya. “Klien kami masih dalam tahap perawatan dan harus selalu konsultasi ke dokter,”ujar Nadayana.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu, kata Nadayana,telah disampaikan kepada penyidik Kejaksaan, sehari setelah penahanan kedua kliennya. Dia berharap penyidik mengabulkan permohonan tersebut. “Meski pengabulan permohonan penangguhan penahanan tersebut tergantung kebijakan pimpinan dalam hal ini Kepala Kejari Tabanan, namun kami tetap mohon supaya diberikan pertimbangan dan dikabulkan,”ucapnya.

Bahkan Nadayana menginginkan agar penangguhan penahanan nantinya bisa sampai dilimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Dirinya pun menjamin kliennya tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dan akan selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan. “Usai menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan, saya juga tengah menyusun gugatan praperadilan,”pungkasnya.

Sementara itu dihubungi terpisah Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Fathur Rohman mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut sah-sah saja. Namun dikabulkan atau tidaknya semua itu kembali kepada kebijakan pimpinan. “Kami sudah terima surat permohonan penangguhan penahan terhadap dua tersangka tersebut, surat masih diajukan ke Kepala Kejaksaan jadi belum ada keputusan,”ucapnya.

Terkait nantinya akan dikabulkan atau tidak, Fathur hanya mengatakan akan dirapatkan terlebih dahulu dengan tim penyidik, baru nantinya bisa diambil keputusan. "Keputusan tergantung kebijakan pimpinan, nantinya akan kita rapatkan terlebih dahulu dengan tim penyidik,"ucapnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER