Jagrem Maki-maki Jaksa, Candra Dewi Menangis Saat Ditahan Kejari

  • 09 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5221 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Setelah sempat diperiksa sekali sebagai tersangka akhirnya I Gede Jagrem dan Nyoman Candra Dewi resmi di tahan dalam pemeriksaan kali keduanya. Baik Jagrem dan Candra Dewi kontan saja tidak terima dengan penahanan tersebut. Jagrem dikabarkan sempat memprotes ke jaksa, sementara Candra Dewi hanya bisa menangis, Selasa, (9/6).

Dari pantauan koran ini Jagrem dan Candra Dewi datang ke kantor Kejari Tabanan sekitar pukul10.00 wita. Kehadiran dua tersangka ini didampingi pengacaranya Nyoman Nadayana, SH. MM. Keduanya kemudian diperiksa di Aula Kejari yang terletak di lantai dua. Gelagat keduanya akan ditahan sudah tampak sejak pukul 11.30 wita. Pasalnya tengah asik keduanya menjalani pemeriksaan, nongol mobil ambulance BRSUD Tabanan DK 197 G lengkap dengan dokter dan perawatnya. Mobil ambulance itu parkir di halaman depan sisi kanan kantor Kejari. Sementara beberapa saat kemudian mobil tahanan kejaksaan DK 1103 G jenis inova warna hitam parkir di halaman depan sisi kiri yang dijejer dengan mobil operasional kejaksaan DK 1101 G jenis avansa warna hitam.

Pukul  14.30, dokter dan perawat keluar dari kantor kejari. Saat dicegat koran ini, dokter tersebut engan berkometar. Namun saat didesak bagaimana hasil pengecekan kesehatan kedua tersangka dokter itu hanya komentar pendek. “Iya sehat, sehat, sehat,” ucapnya sambil naik ambulance kemudian pergi. Setengah jam kemudian sekitar pukul 15.00 wita. Jagrem dan Candra Dewi kemudian turu dari lantai dua. Keduanya sudah mengenakan rompi warna orange yang dibelakangnya bertuliskan TAHANAN Kejaksaan Kejaksaan Negeri Tabanan. Dibagian bawah tulisan itu untuk rompi yang dipakai jagrem ada angka 1 (satu) sementara pada rompi yang dipakai Candra Dewi ada angka 2 (dua). Raut wajah Jagrem tampak kesal bercampur sedih saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan. Tidak ada komentar yang keluar dari Jagrem, namun menurut sumber koran ini jagrem justru sempat memaki-maki jaksa saat diperiksa dan mengetahui kalau dirinya akan ditahan. “Pak Jagrem ngamuk-ngamuk saat tahu dirinya akan ditahan, dia bilang kalian (jaksa) ini munafik semua,” ucap sumber koran ini. Sementara Candra Dewi tampak terpukul dan menangis. Terlebih saat beberapa kerabatnya memeluknya di pintu keluar kejaksaan. Selanjutnya Jagrem dan Candra Dewi di bawa denga mobil tahanan yang depannya dikawal mobil operasional Kejaksaan. Tiba di LP, Jagrem dan Candra Dewi langsung masuk LP. Menurut kepala LP, IB. Ardana, Jagrem menepati blok 15, sementara Candra Dewi menempati blok wanita kamar nomer 2. “Pak Jagrem masih di ruang isolasi blok 15, sementara bu Candra menempati sel wanita kamar nomer 2,” ucap Ardana.

Terkait penahanan Jagrem dan Candra Dewi, kuasa hukumnya Nyoman Nadayana mengaku kaget lantaran dalam pemeriksaan kedua ini kliennya langsung di tahan. “Hari ini (kemain) kedua klien kami dipanggil sebagai tersangka kali keduanya, guna memperjelas uang pinjaman dari Candra Dewi ke salah seorang pegawai. Awalnya saya tidak punya firasat apapun, hingga sekitar pukul 13.30 wita datang tim medis memeriksa kesehatan kedua klien. Pengalaman saya kalau sudah diperiksa kesehatan pasti arahnya ke penahanan, dan betul itu terjadi,”jelasnya.

Terkait penahanan kedua kliennya itu, Nadayana mengaku akan melakukan upaya hukum. “Saya menghormati proses hukum, namun menurut kacamata saya klien saya belum layak di tahan, oleh karena itu, saya akan melakukan upayau-upaya hukum,” ucapnya. Langkah pertama, Nadayana mengku akan segera melakukan penangguhan penahanan, selain itu pihaknya juga akan mengajukan praperadilan. “Kita akan lakukan penangguhan secepatnya, dan minggu depan kita akan ajukan praperadilan,” tegasnya. Hal itu lantaran kliennya tidak pernah meminta sejumlah uang untuk jadi PNS seperti yang disangkakan. Hal itu kata dia pihknya memiliki bukti bahwa dari 120 PNS, sebanyak 104 orang atas keinginan sendiri telah membuat surat pernyataan tidak pernah dimintai uang oleh kliennya. “Seharusnya surat-surat mereka yang 104 itu dijadikan pertimbangan, namun faktanya tidak diakomodir dan pihak kejaksaan beranggapan klien saya bersalah dan penahanya,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Atang Bawono, SH.MH didampingi Kasipidsus Fathur Rohman dan Kasi Intel, Linga Nuarie menjelaskan tim penyidik memeriksa kedua tersangka yang kedua kali. Dan pada akhir pemeriksaannya tim penyidik memandang perlu melakukan penahan keduanya, karena telah memenuhi unsure bahwa keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi. “Penahanan kedua tersangka ini kami lakukan agar keduanya tidak melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti,”ujar Atang Bawono.

Dalam hal iniJagrem ditahan dengan sangkaan pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sangkaan yang kedua yakni pasal 12 huruf e UU RI nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Sementara Candra Dewi disangkakan pasal 12 huruf e Jo pasa 18 ayat (1) huruf b UU RI nomer 20 tentang perubahan atas UU RI nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65  ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (10) KUHP. Keduanya dengan acaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dengan denda minimal Rp 500 juta maksimal Rp 1 miliar. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER