Diperiksa Sebagai Tersangka Candra Dewi Nangis

  • 03 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4808 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Satu dari dua orang tersangka yang ditetapkan Kejari Tabanan dalam kasus dugaan pemerasan CPNS di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) pemkab Tabanan mulai diperiksa. Yang pertama adalah Candra Dewi (CD) yang juga Kasubag Hukum dan Kepegawaian di DKP. Saat diperiksa selama 7,5 jam oleh tim penyidik Candra Dewi meneteskan air mata, Rabu, (3/6).

Dari pantauan koran ini Candra Dewi tiba di Kejari Tabanan sekitar pukul 09.30. Dia datang didampingi pengacaranya I Nyoman Nadayana, SH.MM. Candra Dewi kemudian digiring menuju aula Kejari di lantai dua dan diperiksa oleh dua orang tim penyidik. Pemeriksaan Candra Dewi tergolong a lot, pasalnya sejak diperiksa pukul 09.30 wita, dia baru keluar dari kantor Kejari sekitar pukul 17.00 wita. Usai pemeriksaan tampak jelas raut mukanya kesal dan matanya sembab. Saat ditanya apakah ibu menangis, ? “Iya k ibu (candra dewi) menangis terus,” jawab  Nadayana. Sementara Candra Dewi hanya mengangguk. “Saya ini kesal, bukan takut, kesal karena apa yang dituduhkan tidak saya lakukan dan tidak benar,” ucap candra dewi.

Terkait materi pemeriksaan, dijelaskan Nadayana masih seputaran sistem rekrutmen tenaga kontrak di DKP, jumlah tenaga yang direkrut, bagaimana cara perekrutan termasuk kenapa ada yang tercecer. “Saya menilai kasus ini belum jelas, artinya masih fity-fity antara salah dan tidak, karena akar masalah yang dituduhkan adalah pemerasan artinya ada pemaksaan dan kekerasan didalamnya,” ungkapnya. Namun dalam kasus ini jelas kata dia tidak ada unsure kekerasan, jadi dugaam pemerasan itu menurutnya tidak terpenuhi. Begitu juga saat ditanya soal pungutan sejumlah uang kepada pegawai kontrak langsung dibantah Nadayana. Kata dia klainnya tidak ada meminta dan menerima sejumlah uang dari pegawai kontrak yang dimaksud. “Klain saya tidak ada memungut dan menerima apalagi dengan paksaan tidak ada itu,” ucapnya. Namun soal dua buah bukti kwitansi yang masing-masing bernilai 60 juta atas nama Candra Dewi diakuinya sebagai sebuah pinjaman. “Soal uang 120 juta itu, adalah pinjaman dari salah satu pegawai yang bernama subagia, dan uang itu sudah dikembalikan,” tegasnya.

Sementara Kasipidsus Kejari Tabanan, Fathur Rohman membenarkan pihaknya telah memeriksa Candra Dewi sebagai tersangka untuk kali pertamanya. “Iya ini kali pertama CD (Candra Dewi) kita periksa sebagai tersangka,” ucapnya. Soal materi pemeriksaan Fathur enggan mengungkapkannya, yang jelas kata dia Candra Dewi ditanya sebanyak 41 pertanyaan oleh tim penyidik seputar dugaan pemerasan CPNS di lingkungan DKP.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Tabanan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan DKP. Kedua tersangka itu adalah I Gede Jagrem mantan Kabit Peralatan dan Angkutan DKP yang kini menjadi kabid Promosi dan Pengendalian di Disnaker dan Ni Nyoman Candra Dewi yang menjabat sebagai Kasubag Hukum dan Kepegawaian DKP sebagai tersangka. “Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang JG (Jagrem, red) mantan Kabit Peralatan dan Angkutan DKP dan NCD (Ni Nyoman Candra Dewi, red) Kasubag Hukum dan Kepegawaian DKP kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Kejari Tabanan, Atang Bawono Senin, (4/5) lalu. ina

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER