Ngaku Jalan-jalan Dini Hari, 2 Pemuda Curi Motor

  • 03 Juni 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2828 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com- Imran (20) dan Maskur (22) pengangguran asal Madura, terancam kena hukuman penjara sekitar 7 tahun, karena kedapatan mencuri sepeda motor di sebuah kost-kostan di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

Hanya seminggu menikmati uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut, keduanya diringkus pada tanggal 29 Mei 2015 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, modus pencurian kedua pelaku ini adalah mengambil motor yang tidak dikunci stang yang berada di dalam garasi sebuah kostan yang kemudian dituntun sampai kost tersangka, lalu dibuatkan kunci duplikat.

"Kedua tersangka ini kami tangkap pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di kostnya di jalan Hayam Wuruk. Mereka mencurinya pada dini hari dan rata-rata diatas pukul 03.00 Wita, ngakunya jalan-jalan," katanya, di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (3/6).

Ditanya kepada kedua pelaku, mereka mengaku baru melakukan aksi tersebut pertama kali  dengan alasan tidak memiliki pekerjaan akhirnya mereka memilih mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Yang satu motor Satria saya gadai laku Rp1 juta yang Vario saya jual Rp2 juta,” kata Imran.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti antara lain Honda Vario berwarna hitam dengan nomor plat DK 2414 EV yang dicuri di jalan Danau Tondano, Denpasar pada 30 April 2015. Sementara sepeda motor merek Suzuki Satria dengan nomor plat DK4961 tempat kejadian perkara di jalan Soka Sakti, Denpasar pada 19 Februari 2015 lalu.

"Kedua tersangka ini telah melanggar pasal 363 KUHP, minimal hukuman penjara 7 tahun. Kami masih melakukan pendalam lagi, pasalnya mereka juga diduga melakukan pencurian barang-barang elektronik, " ungkap Kasubdit III Dit Reskrimum Marsdianto,S.H,SIK. Ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER