Pelaku Ilegalloging di Bekuk

  • 30 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2255 Pengunjung

Jembrana,suaradewata.com -Gara-gara menyimpan kayu hasil ilegalogging, Nengah Sudiana,39 asal Banjar Bumbungan, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembranadiamankan Jajaran Buser Polres Jembrana.

Dari informasi yang dihimpun Jumat (29/5), penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan belasan kayu batang berbagai macam bentuk dan ukuran dirumahnya.  Saat petugas melakukan penggerebeggan petugas menemukan sebanyak  14batang kayu hutandengan berbagai macam bentuk dan ukuran tanpa melengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan. Sehingga pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolres Jembrana guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, Jumat (29/5) saat dikomfirmasi membenarkan penangkapa tersebut.  Kini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. “ Kini pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e yo pasal 83 ayat 1 huruf b UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan perusakan hutan dan atau pasal 50 ayat 3 huruf e yo pasal 78 ayat 5 UU RI no 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” tegasnya.dem

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER