Nyabu, Pegawai Finance di Bekuk

  • 30 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3141 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com- Gara-gara kedapatan membawa sabu, seorang pegawai Finance Komang Feri Susanta alias Karjok,37 asal Lingkungan Pemedilan, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana,harus berurusan dengan pihak kepolisian.

menurut, Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi, Karjok yang merupakan  TO ini berhasil diamankan  ditempatnya bekerja di Kantor MAF di Jalan Saestuhadi, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Saat melakukan pengeledahan,  petugas berhasil mengamankan satu paket kristal bening jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dengan berat 0,29 gram, ATM bang Mega, uang Rp.200 ribu, HP merk Nokis dan HP merk Samsung.

Lebih lanjut, Master mengatakan, dari pemeriksaan awal. Karjok mengakui barang-barang tersebut miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Komang, dengan harga satu paket Rp 500 ribu. meskipun demikian namun pihaknya tetap melakukan pengembangan. “Barang milik tersangka ini sudah kita amankan. dan ini merupakan sisanya karena sebelumnya sudah dipakai. Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.8 miliar,” jelasnya dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER