Polisi Ungkap, Lego Mobil Identitas Palsu

  • 29 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3373 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus penjualan mobil dengan modus memalsukan BPKB mobil Ford dobel kabin bernopol DK 9875 IA, yang dilakukan oleh pemilik kedua, Aris Tiawan (28), warga Ceningan Sari Gang IVB/9 Lantang Dejuh, Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan dengan cara print di rumahnya, Senin (25/5) sekira pukul 12.30 wita.


Kasat Reskrin Polresta Denpasar, Kompol Nengah Sadiartha menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan koordinasi dari bagian BPKB Polda Bali bahwa telah mengamankan BPKB yang diduga palsu beserta STNK.

"Berdasarkan info itulah kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada saat itu juga," ujarnya, Jumat (29/5).

Mengetahui hal tersebut polisi langsung menginterogasi pemegang terakhir BPKB mobil dengan Tipe: RGR DC XLT3.0L 4X4MT, Model: Mobil Beban, bernama I Wayan Sukerata (36), warga Banjar Dinas Dukuh Gede, Baturiti, Kerambitan, Tabanan.
 

Dari keterangan Wayan Sukerata, BPKB dengan identitas  pemilik I Made Sutama warga Jalan Wibisana Utara 35 Baluan Pemecutan, Denpasar, mobil merk FORD ini dibeli pada Jumat (22/5) lalu, dari Nyoman Semara Putra, warga Jalan Noja No.142, Denpasar. 

"Kita pun langsung memanggil Nyoman Semara Putra, yang merupakan pemilik ketiga dari mobil yang diketahui Tahun Buat/Rakit: 2007/2007, isi Silinder: 3000 CC, Noka: MNBUSFE907W676736. Nosin: WEAT127343 dan,  warna: Silver Metalik," katanya.

Dari keterangan pemilik ketiga ini, diketahui bahwa, mobil dengan bahan bakar: SOLAR, ia membeli mobil No.BPKB: E6936608-O ini, dari saudara Aris dan ibunya (ibu Dewin res) pada januari (26/5) lalau.

"Jadi ia beli mobil dengan plat hitam dari orang yang memalsukan BPK, pada pertengahan Januari lewat perantara bernama Alit Parwata. Dan bertransaksi di showroom honda dewata, Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya aris di panggil dan ia pun mengakui terkait perbuatannya," terang Kompol Nengah.

"Setelah aris kami introgasi lalu mengakui bahwa memang BPKB palsu itu dibuat dirumahnya dengan menggunakan mesin printer. Sementara BPKB aslinya digadai dengan harga kurang lebih Rp 100 juta, di BFI finance," tambahnya.
 

Adapun barang-bukti yang diamankan, 1 mobil ford ranger DK9875IA; 1STNK asli; 1 kunci mobil; 1 BPKB diduga palsu; 1 BPKB asli sebagai pembanding 1buah laptop merk sony vaio; dan 1 buah printer merk HP. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Denpasar dan yang bersangkutan disangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," demikian Sadiartha. ids


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER