Pengajuan PB Winasa Ditolak Kejari

  • 27 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3143 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.comNiat  Kepala Rumah Tahanan Negara Arimin untuk mengajukan permohonan bebas bersyarat (PB) terhadap narapidana I Gede Winasa pupus. pasalnya, permohonan PB tersebut di tolak oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.

Kepala Kejari (Kajari) Negara, Teguh Subroto, Rabu (27/5) mengatakan, pihaknya mendapat surat nomor W20.EN.PK01.01.02-261, tertanggal 29 April tahun 2015 dengan prihal permohonan surat keterangan bersedia bekerjasama dengan pihak penegak hokum untuk membantu, membuka atau membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Bahkan dalam surat tersebut juga berisikan pihak lapas akan melakukan program pembinaan lanjutan terhadap Winasa. Meskipun demikian saya sudah pastikan tidak mau menandatangani surat tersebut,” katanya

Lebih lanjut, Teguh Subroto mengatakan, alasan mengapa pihaknya tidak mau menandatangani surat permohonan tersebut lantaran, Winasa masih terlibat tiga kasus lainnya dan juga ditetapkan sebagai tersangka. tiga kasus tersebut yaitu, kasus perjalanan dinas yang ditangani Kejari Negara, kasus beasiswa STITNA dan STIKES yang ditangani Kejati Bali, serta kasus tindak pidana pencucian uang yang ditangani Polda Bali. Secara resmi pihaknya sudah membalas surat tersebut ke pihak Rutan Negara. bahkan surat penolakan tersebut bernomor B-781/P.1.16/F.1/05/2015, dengan alasan PB terhadap Winasa itu sangat tidak masuk akal.

Sementara, Kepala Rutan Negara Arimin belum bisa dikomfirmasi. begitu juga dicoba dihubungi via telpon dalam keadaan aktif namun tidak diangkat. Menurut salah seorang penjaga dirutan Negara mengatakan Kepala Rutannya sedang pergi ke Denpasar. dem

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER