Dewan Bangli Godok Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak

  • 25 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2266 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com– Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang selama ini terjadi di Kabupaten Bangli membuat kalangan wakil rakyat setempat berinisiatif membentuk peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Rencananya Ranperda ini, akan dibahas bersama enam ranperda lainnya pada masa persidangan I tahun 2015. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bangli Ngakan Kutha Parwata didampingi anggota DPRD Ketut Mastrem di kantornya Senin (25/5/2015).

Dijelaskan Ngakan Kutha Parwata, Perda tersebut dibuat karena tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Bangli, mengacu data yang dihimpun dari pengadilan, kejaksaan dan kepolisian. “Hasil udensi ke pengadilan, ditambah data dari Polres dan kejaksaan, memang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bangli cukup banyak,” terangnya. Selain itu diakui Mantan Anggota DPRD Bali ini, karena adanya masukan dari lembaga swadaya masyarakat APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) yang selama ini getol menyoroti maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak di Bali dan Bangli pada khususnya.  Karena itu, diharapkan dengan adanya perda tersebut pemerintah akan dapat memberikan perlindungan lebih optimal terhadap perempuan maupun anak yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis.

Lebih lanjut, selain rencana pembentukan perda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, enam ranperda lainnya yang nantinya juga akan dibahas dewan Bangli yakni, ranperda tentang radio, ranperda tentang pencabutan atas perda Kabupaten Bangli nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2010 tentang kawasan pelestarian pemurnian anjing kintamani Bali, ranperda tentang sumbangan pihak ketiga, serta ranperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Bangli nomor 5 tahun 2012 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa. “Enam ranperda tersebut adalah ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif,” ujarnya. Tindak lanjut dari itu,

pihaknya akan segera membentuk tiga panitia khusus (pansus), yang nantinya bertugas membahas ketujuh ranperda sebelum dibawa ke sidang paripurna. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER