Calon Independen Wajib Kantongi 22.222 Dukungan

  • 24 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2248 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com– Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Bangli konstilasi polisik dibumi sejuk ini, kian menghangat. Sejumlah figure telah digadang-gadang untuk maju memperebutkan menjadi Bangli 1. Tak kecuali, figure dari calon independen. Hanya saja, persoalannya bakal calon bupati/wakil bupati (Bacabup/Bacawabup) dari independen yang akan turut bertarung, mesti berjuang ekstra keras. Pasalnya, untuk bisa ikut tarung mereka harus mengantongi dukungan sedikitnya 22.222 orang atau 8,5 persen dari jumlah penduduk. Hal ini terekam saat sosialisasi pencalonan pemilihan bupati/wakil bupati Bangli 2015 di KPU Bangli, Sabtu (23/5/2015).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik (parpol), LSM, tokoh masyarakat termasuk sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai kandidat balon. Ketua KPU Bangli, Dewa Lidartawan didampingi anggota komisioner lainnya mengatakan, untuk calon dari parpol syaratnya harus memiliki kursi 20 persen di DPRD Bangli dan atau suara sah 25 persen. Pengajuan calon tersebut juga harus dilakukan oleh pengurus sah sesuai tingkatannya, dimana pembuktianya adalah SK kepengurusan. ‘’Calon juga diwajibkan melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing,’’kata Lidartawan.

 Persyaratan cukup berat harus dilalui oleh calon dari independen. Karena untuk bisa ikut bertarung, dia harus mengumpulkan dukungan 22.222 orang. Dukungan itu harus menyebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan. Lanjut Lidartawan, bukti dukungan yang diberikan berupa potocopy identitas kependudukan seperti KTP, KK Paspor maupun identitas lainnya. ‘’Dukungan sudah bisa mulai diserahkan tanggal 16-18 Juni mendatang,’’ungkapnya.

Lanjutnya untuk calon yang berasal dari pejabat BUMN/BUMD, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon. Demikian juga penyelenggara yang berminat maju harus mundur sebelum pembentukan PPK dan PPS. Selama pendaftaran, pasangan calon (paslon) diwajibkan hadir langsung, kecuali  benar-benar berhalangan. Dan itupun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER