Penjual Beras Plastik Terancam 5 Tahun Bui

  • 22 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3180 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Beras plastik, sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Peredaran beras yang tidak layak konsumsi ini, melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai perlindungan konsumen.


Demikian ditegaskan Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali Putu Armaya, di Denpasar, Jumat (22/5). "Beras plastik sangat berbahaya bagi kesehatan. Peredaran beras tersebut telah melanggar UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Menurut dia, tindakan menjual bahan makanan dan makanan olahan siap saji yang tidak layak dikonsumsi, merupakan perbuatan merugikan konsumen. "Itu jelas melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti, sanksi bagi pelaku cukup berat," kata Armaya.

Dalam UU Perlindungan Konsumen, kata dia, diatur secara tegas tentang hak-hak konsumen. Di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Karena itu, demikian Armaya, apabila ditemukan beras plastik, masyarakat dipersilakan melapor kepada YLPK Bali. Pihaknya akan menempuh jalur hukum, agar ada efek jera bagi pelaku usaha nakal.

"Sanksinya adalah pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar," papar Armaya.

Ia menambahkan, agar kasus peredaran beras plastik ini tak menghantui Bali, instansi terkait agar segera turun ke lapangan. Menurut dia, Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, harus mengambil langkah cepat.

"Jika perlu, ambil sampel beras-beras yang beredar dan selanjutnya diteliti di laboratorium. Hasil uji tersebut wajib untuk segera diumumkan kepada masyarakat luas," tandas Armaya.

Ia melihat, beberapa waktu terakhir  dinas terkait hanya sebatas melakukan inspeksi mendadak ke lapangan. Padahal yang jauh lebih penting adalah mengambil sampel beras yang diperjualbelikan di pasar.

"Jangan hanya sidak saja. Tetapi ambil sample-sample berasnya dan diteliti di laboratorium. Sehingga masyarakat tidak menjadi khawatir," tegasnya.

Armaya juga meminta pemerintah, agar tidak terburu-buru mengatakan bahwa di daerah yang bersangkutan tidak ada beras plastik. "Harus diuji dulu kebenarannya, baru umumkan hal itu kepada publik," pinta Armaya.

Ditambahkan, guna menghindari Bali jadi korban sasaran peredaran beras plastik dan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan. Minimal dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang, sebelum dibeli.

Jika ditemukan beras yang berbentuk putih menyolok serta bentuk fisik beras tidak wajar, harus diwaspadai. Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa terhindar menjadi korban sasaran pemasaran produk makanan yang tidak layak dan berbahaya untuk dikonsumsi ini.

"Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat di Bali juga kami dorong untuk berani melakukan protes dan tindakan hukum kepada pedagang selaku pelaku usaha, yang mengedarkan beras plastik dan makanan yang tidak layak dikonsumsi," pungkasnya. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER