22 Desa di Bali Diberi Kewenangan Kelola Hutan Desa

  • 20 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3260 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Menteri Kehutanan RI menelorkan kebijakan terkait pengelolaan hutan. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 49/ Menhut/ II/2008.


Peraturan tersebut, di antaranya mengatur tentang hutan desa, hutan lindung dan hutan produksi. Dalam peraturan ini, ada desa-desa tertentu yang oleh pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk mengelola hutan desa.

Khusus untuk Bali, ada 22 desa yang telah diberikan kewenangan tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Kami sambut baik kebijakan ini," kata Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba, disela-sela roadshow ke desa-desa tersebut, Selasa (19/5).

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian hutan, agar hutan tidak rusak karena perambahan liar maupun aktifitas lainnya," imbuh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali ini.

Dengan kebijakan ini, kata dia, pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah menetapkan areal kerja hutan desa. Selain itu, juga diatur mengenai pemberian hak pengelolaan hutan desa.

"Hak desa mengelola hutan desa adalah mengelola areal kerja hutan sesuai rencana kerja. Sementara kewajiban desa adalah melakukan penataan batas areal kerja desa serta menyusun rencana kerja," urai politisi asal Jembrana ini.

Khusus untuk Bali, menurut dia, ada 22 desa yang diberikan kewenangan mengelola hutan desa sesuai amanat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 49/ Menhut/ II/2008. "Di Buleleng ada 7 desa, di Jembrana ada 13 desa, dan di Bangli ada 2 desa yang diberikan kewenangan untuk mengelola hutan desa," jelas Tamba.

Menurut Ketua Kadin Bali Golf Club itu, dari total 22 desa ini baru dua desa di Buleleng yang telah dikunjungi oleh Komisi III DPRD Bali dalam roadshow kali ini. "Rencananya 22 desa tersebut akan kita datangi," tegasnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya adalah bentuk kepedulian atas kebijakan penyerahan pengelolaan hutan kepada masyarakat desa ini. "Ini akan kita kawal, karena kebijakan ini diarahkan untuk kelestarian hutan," kata Tamba.

Dalam roadshow ke desa-desa tersebut, Tamba dan jajaran Komisi III DPRD Bali ingin mengetahui kesiapan dari BUMDes dan kepala desa. "Kita ingin tahu, kesiapan, kesanggupan dan komitmen mereka untuk mengikuti aturan serta membumikan motto Hutan Lestari Masyarakat Sejahtra," pungkas Tamba. san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER