Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 4 Pucuk Airsoft Gun

  • 10 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5830 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Jajaran Satnarkoba Polres Tabanan patut diapresiasi. Dalam waktu yang tidak terlalu lama berhasil mengamankan 4 tersangka jaringan mengedar narkoba jenis shabu-shabu di Tabanan. Setelah sebelumnya mengamankan tiga tersangka yakni  I Ketut Putrayasa,38, Lilik Budianto,43 dan Eko Nur,28, kali ini petugas berhasil mengamankan I Putu Trijana,41 alias Rundu. Dari tangan Randu selain mengamankan 0,68 gram bruto sabhu, polisi juga mengakankan 4 pucuk airsoft gun, Sabtu, (09/05/2015) petang.

Menurut Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP Gede Maha Atmaja seijin Kapolres Tabanan AKBP Komang Suartana, Minggu (10/05/2015), keempat tersangka tersebut merupakan satu jaringan pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Tabanan. Pengungkapan jaringan ini berawal tertangkapnya I Ketut Putrayasa,37 warga Banjar Pasti Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Rabu (6/5) lalu.

Dari tangan Putrayasa polisi berhasil menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,1 gram brutto dari dalam dompet Putrayasa. “Dari pengakuan Putrayasa kemudian kami lakukan pengembangan,” terangnya. Hasilnya polisi kemudian membekuk Lilik Budianto  di Jalan Teuku Umar Barat (Marlboro), Denpasar dengan paket sabu-sabu seberat 7,7 gram bruto yang disimpan disaku celana kiri tersangka. Keesokan harinya Kamis (7/5) polisi juga mengkeler Eko Nur,28 di rumah kos tersangka di Jalan Kembang Matahari Gang Tlugtug Sari, Desa Kesiman, Denpasar Timur. Dari tangan Eko Nur polisi mengamankan alat bukti 2 paket sabu-sabu seberat 1 gram bruto yang ditemukan di dalam tas pinggang tersangka. Setelah mengamankan tiga tersangka itu, jajaran satnarkoba terus melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil menangkap Putu Trijana alias Rundu di di rumah kosnya di Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (9/5).

Yang menarik selain mengamankan paket shabu-sabu seberat 0,68 gr brtto, polisi juga mengamankan 4 unit airsoftgun tanpa dokumen dengan mgazen 2 merk JERICHO 941, 1 merk BARETA, 1 merk SIG SAUER,  satu  bugkus peluru gotri, 1 unit tmbangan elektrik,  1 buku , catatan penjualan shabu,  HP Blackberry dan satu bedel plastic klip. Semuanya itu berasil diamankan dari tanga Rundu. “Saat kita geledah tersangka tidak melakukan perlawanan, paket sabu –sabu seberat 0,68 brutto kami dapatkan di dapur kos tersangka, sementara airsoft gun kita amankan dari kamar kostnya,”  jelas Gede Maha Atmaja.

Dipihak lain Rundu yang berprofesi sebagai tukang stil bali mengaku baru satu bulan mengenal barang haram itu yang dikenalkan oleh rekannya ketut Adi. Dia mengaku menjual barang haram itu kepada rekan-rekannya. “Saya biasanya beli seharga 800 ribu satu paket, kemudian saya pecah jadi dua dan masing-masing saya jual 500 ribu dan saya dapat untung 200 ribu,” ungkapnya.

Terkait empat pucuk senjata air soft gun, Rundu mengaku dikatakanya sengaja membeli untuk kemudian dijual lagi. “Yang tiga ini milik saya, mau saya jual sedangkan yang satu milik teman saya yang rusak rencananya akan saya perbaiki,” ucap Rundu. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER