Jagrem dan Candra Dewi Tersangka, Yang Lain Tunggu Alat Bukti

  • 04 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5387 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Setelah melalui proses kasus dugaan pemerasan CPNS di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkab Tabanan akhirnya mendekati rampung. Pihak Kejari Tabanan kini menetapkan I Gede Jagrem mantan Kabit Peralatan dan Angkutan DKP yang kini menjadi kabid Promosi dan Pengendalian di Disnaker dan Ni Nyoman Candra Dewi yang menjabat sebagai Kasubag Hukum dan Kepegawaian DKP sebagai tersangka. “Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang JG (Jagrem, red) mantan Kabit Peralatan dan Angkutan DKP dan NCD (Ni Nyoman Candra Dewi, red) Kasubag Hukum dan Kepegawaian DKP kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Kejari Tabanan, Atang Bawono di ruangannya Senin, (04/05/2015).

Penetapan tersangka itu menurut Atang sujatinya telah dilakukan pada Selasa, (28/5) lalu sehabis tim penyidik melakukan expose kasus tersebut. Namun karena saat itu Atang sendiri sedang ada tugas ke luar daerah sehingga baru Senin (4/5) baru diumumkan secara resmi. Selanjutnya kata dia, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan menyempurnakan penyidikan. Karena kata dia tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Sampai saat ini kita baru tetapkan dua tersangka, tidak menutup kemungkinan kedepannya kalau ada alat bukti lain akan ditetapkan tersangka lain,” tandasnya.

Selanjutnya dalam waktu dekat Atang mengatakan pihaknya akan memanggil Jagrem dan Candra Dewi akan diperiksa kembali namun kapasitasnya sebagai tersangka. “Kalau sebelumnya JG dan CD kita periksa sebagai saksi, kedepannya keduanya akan segera kita panggil untuk kita periksa sebagai tersangka,” tegasnya.

Dijelaskan juga sejak perkara dugaan pemerasan di DKP ini mencuat pihaknya telah membentuk tim sejak 10 Maret 2015 lalu. Tim itulah yang kemudian bekerja keras mengumpulkan alat bukti mulai dari petunjuk, surat, hingga keterangan saksi. “Dalam kasus ini sedikitnya kita telah memeriksa 43 orang saksi baik staf DKP, staf instansi lain dan orang umum sampai akhirnya kita menetapkan dua tersangka,” beber Atang.

Sementara Pengacara Jagrem dan Candra Dewi yakni I Gede Wija Kusuma saat dikonfirmasi via telpon mengaku belum mendengar dan belum mendapat surat pemberitahuan kalau kliennya itu telah ditetapkan menjadi tersangka. “Sampai hari ini saya belum tahu dan belum mendapatkan pemberitahuan soal ini,” ucapnya. Ditanya langkah selanjutnya, Wija Kusuma mengatakan masih menunggu pemberitahuan dulu. “Nantilah kalau sudah ada pemberitahuan kita akan lakukan langkah-langkah selanjutnya, karena sampai hari ini saya belum tahu,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari pengakuan salah satu staf DKP yang dimintai uang sekitar 60 juta jika ingin mendapatkan SK CPNSnya. Padahal untuk mendapatkan SK yang merupakan hak para pegawai itu tidak seharusnya membayar. Pengakuan para pegawai itu mereka dimintai uang oleh salah seorang pejabat DKP. Setelah melakukan penyelidikan kasus ini kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan sampai akhirnya Kajeri menetapkan dua orang tersangka. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER