Garong Pasir Laut di Jerat Hukuman Ganda

  • 23 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3314 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com -Dua orang warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, yang tertangkap aparat Polsek Mendoyo saat melakukan pencurian pasir laut di pantai Yehembang beberapa waktu lalu, terancam sanksi ganda.

Kapolsek Mendoyo AKP I Wayan Arta Ariawan didampingi Kanit Reskrim AKP Gusti Komang Muliadnyana, Kamis (23/4) mengatakan, pihaknya tetap akan memproses hukum kasus pencurian pasir laut tersebut untuk memberikan efek jera. Karena selama ini aksi pencurian pasir laut di wilayah hukumnya ini sudah sangat meresahkan. Sehingga terhadap pelaku ini, pihaknya menjerat dengan saksi ganda, yakni dengan pasal m75A, UU No 1 tahun 2014 tentang  memanfaatkan sumber daya perairan pesisir tanpa izin pengelolaan dengan ancaman hukuman 4 tahun atau denda Rp 2 milyar. Selain itu, pelaku juga di jerat dengan sangsi adat yang berlaku di desa setempat.  “Untuk pelaku pencurian pasir laut tersebut, yakni Kadek Rai Wira Adnyana,32 dan Ketut Wiasa,59 dijerat sangsi ganda,” katanya

Lebih lanjut, Arta Ariawan mengatakan, pihak Desa Pakraman melalui bendesanya memang pernah meminta masalah tersebut diselesaikan di desa pakraman dan akan dikenakan sanksi sesuai awig adat. Terkait permintaan Bendesa Pakraman Yehembang tersebut, pihaknya mempersilahkan kasus tersebut diselesaikan di adat, namun proses pidananya tetap berjalan. “Kita tetap memproses hukum kasus tersebut. Kita memang tidak menahan pelaku karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Tapi prosesnya tetap jalan,” jelasnya

Diberitakan sebelumnya Kadek Rai Wira Adnyana,32, asal Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana Rabu (15/4) sekitar pukul 04.30 wita tertangkap aparat Buser Polsek Mendoyo di wilayah pesisir pantai Yehembang saat sedang mengangkut pasir laut dengan menggunakan mobil Cery Pik-up Dk 9805 WP. Pasir laut yang diangkutnya tersebut dibelinya dari I Ketut Wiasa, warga Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Wiasa kepada penyidik Polsek Mendoyo mengaku mengambil pasir laut dengan cara memasukannya kedalam kaping setiap ada kesempatan, baik itu sore hari maupun malam hari serta saat subuh. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER