Ngaku Wartawan, Selundupkan Shabu ke Bali

  • 24 Juli 2014
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1690 Pengunjung

Badung, suaradewata.com –Mengaku wartaan seorang pria berinisial SY menyelundupkan narkotika jenis shabu-shabu seberat 507 gram melalui bandara internasional Ngurah Rai, Bali. Beruntung aksi pria tersebut berhasil digagalka petugas bea cukai bandara setempat.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Budi Haryanto mengungkapan tersangka mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Air Asia AK 376 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Saat pelaku melintasi mesin X-Ray gerak geriknya mencurigakan sehingga petugas mencurigai benda di dalam koper bawaan SY. Benar saja, saat diperiksa petugas menemukan narkotika jenis shabu-shabu yang diselikan di kopernya.  “Begitu tiba di terminal kedatangan internasional, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat hendak melewati mesin pemindai," ujar Budi Haryanto. Saat dilaukan penggeledahan petugas menemukan dua plastik berisi kristal bening. Pun ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan narcotics test, diketahui kristal putih itu adalah narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 507 gram. Yang menarik saat hendak ditangkap petugas pelaku mengaku seorang wartawan.

Atas perbuatannya, Budi mengungkapkan tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3.

Selain itu, kata Budi, tersangka juga dijerat dengan pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar. bbn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER