Posisi Indonesia Dalam Percaturan Politik Internasional

  • 11 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 30088 Pengunjung

Opini, suaradewata.com-  Sejak Bung Hatta, selaku Wakil Presiden merangkap Perdana Menteri RI mengeluarkan kebijakan politik luar negeri yang Bebas dan Aktif pada 1948, maka sejak saat itu Indonesia punya haluan yang jelas dan tegas dalam ikut mewarnai perkembangan dunia internasional dan bebas dari kendali dan arahan negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, dan Uni Soviet bersama Cina, dimana kedua kutub tersebut terlibat dalam Perang Dingin ketika itu.

Berdasarkan dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif (2) Anti kolonialisme (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional  dan (4) Demokratis. Bebas Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Sedangkan Aktif Artinya Indonesia dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.

Selain itu, secara lebih kompleks landasan hukum pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah 1) Pancasila, 2) Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV. 3) UUD 1945, 5) Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, 6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, 7) Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; Tujuan politik luar negeri dan masih banyak lagi peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang politik luar negeri Indonesia.

Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:

1.      Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan Negara

2.      Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat

3.      Meningkatkan perdamaian internasional

4.      Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa. Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional.

Menurut Kusumaatmadja, (1983:96) bahwa Konferensi Asia-Afrika tidak hanya memberikan dorongan dan inspirasi bagi usaha dan gerakan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia-Afrika, tetapi juga meletakkan dasar bagi Gerakan Non-Blok.

Sedangkan terkait posisi strategis Indonesia setidaknya ada 2 (dua) hal yang perlu disikapi oleh Pemerintah, yaitu (1). Bagaimanakah peranan Indonesia dalam menanggulangi konflik politik internasional dewasa ini, terutama dalam konteks perang terhadap terorisme global (2). Bagaimana Indonesia mampu mengambil peran dalam upaya menciptakan iklim ekonomi yang positif baik dalam kerjasama bilateral maupun multilateral.

Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan Indonesia, khususnya di bidang pertahanan adalah aksi terorisme yang menggunakan jaringan lintas negara adalah penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya. Kita menyadari bahwa dewasa ini berbagai bangsa di dunia pun sedang mengalami ke khawatiran akan aksi terorisme Internasional, yaitu ISIS, termasuk di Indonesia. Dimana telah banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban kejahatan internasional tersebut.

Menariknya adalah meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama muslim. Namun, keberhasilan Indonesia dalam memberantas jaringan terorisme seperti Bom Bali I dan II telah membawa respon positif sebagai mitra Barat dalam memerangi terorisme global. Di sisi yang lain, Indonesia juga memiliki kedekatan emosional dengan negara-negara muslim radikal yang selama ini dicap Barat sebagai sponsor utama terorisme. Kondisi tersebut menjadikan Indonesia berada dalam posisi yang cukup strategis dan diharapkan mampu menjadi penengah antara pihak Barat dan pihak negara-negara muslim yang dianggap sebagai sponsor terorisme global.

Apalagi kita menyadari bahwa konstelasi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan posisi di antara benua Asia dan Australia serta di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia telah menempatkan Indonesia sebagai daerah kepentingan bagi negara-negara dari berbagai kawasan. Posisi strategis ini menyebabkan kondisi politik, ekonomi, dan keamanan ditingkat regional dan global menjadi faktor yang berpengaruh terhadap kondisi Indonesia.

Eksistensi kepentingan negara-negara besar di kawasan nusantara juga mendorong terjalinnya hubungan timbal balik yang erat antara permasalahan dalam negeri dan luar negeri yang memiliki kepentingan bersama. Informasi kejadian di dalam negeri dengan cepat menyebar kesegala penjuru dunia, selanjutnya negara-negara lain akan memberikan responnya sesuai kepentingannya masing-masing. Sebaliknya, informasi kejadian di negara lain, khususnya negara-negara besar dan negara -negara di kawasan ini, dengan cepat mencapai seluruh wilayah, dan mempengaruhi kondisi nasional.

Hal ini tentu patut menjadi perhatian utama pemerintahan Jokowi-JK atas penyelenggaran KAA. Indonesia harus mengambil peran strategis guna membangun hubungan baik dengan masyarakat lintas negara untuk kepentingan nasional. Setidaknya ada 3 (tiga) langkah yang perlu segera ditempuh pemerintah Indonesia, yaitu :

Pertama, Memperkokoh stabilitas keamanan dalam negeri dan stabilitas politik domestik, dengan mempersempit dan menghancurkan ruang gerak segala bentuk tindakan kriminal, anarkis dan pergerakan vandalism yang mengatasnamakan agama, lalu sebisa mungkin membuka berbagai ruang diskusi yang cerdas, demokratis dan terbuka agar masyarakat tidak mudah disesatkan oleh propaganda asing yang belum tentu benar. Kedua, memperkuat kerjasama Ekonomi dan Keamanan regional dengan Negara-negara ASEAN, agar tercipta zona stabilisasi dan kondusif ASEAN, untuk merangsang gairah investasi ke daerah. Ketiga, Indonesia harus lebih berperan aktif dan meningkatkan posisi tawarnya di berbagai forum kerja sama internasional seperti di forum PBB, KAA, OKI, APEC, dan organisasi multilateral lain yang diikuti Indonesia. Kemudian dalam kerjasama multilateral dan politik internasional Indonesia jangan terpancing oleh berbagai intimidasi, intervensi, rayuan dan terlibat dalam konflik internasional yang justru akan menyulitkan posisi tawar Indonesia dikemudian hari. Selamat dan sukses Penyelenggaraan KAA.

Iswara Ananda Lestari, Penulis adalah Pengamat Masalah Internasional dan Aktif pada Lembaga Studi Arus Global Untuk Kesejahteraan.

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER