Sikapi Human Traffiking, APIK Bali Tuntut Pemkab Jembrana Buat Perda

  • 22 Juli 2014
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1855 Pengunjung

 

Negara, suaradewata.com– Banyaknya kasus-kasus human trafficking, kejahatan seks anak dibawah umur di Jembrana membuat keprihatinan Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK). Untuk itu APIK Bali meminta pemkab membuatkankan Perda.

Direktur LBH APIK Bali, Ni Nengah Budhawati saat beraudensi dengan Wakapolres Jembrana Kompol Hagnyono Selasa (22/7) mengatakan, penanganan terhadap anak dibawah umur, baik sebagai pelaku dan korban sangat berbeda dengan penanganan kasus orang dewasa. Untuk penanganan terhadap anak dibawah umur itu harus ada pendampingan, tidak boleh tidak. Disini yang berperan adalah pemerintah, berbeda dengan kasus orang dewasa. “Sehingga dengan berkaca pada kasus-kasus yang terjadi di jembrana ini, saya mendesak agar agar Pemkab Jembrana segera membuat peraturan daerah (Perda) sehingga penanganan kasus terhadap anak segera dapat ditangani dan dicarikan solusi. Seperti bagaimana cara penanganan pasca terjadi, rehabilitasi  dan memberikan konseling terhadap korban, sehingga tidak menimbulkan trauma yang mendalam terhadap korban,” katanya

Sementara, Wakapolres Jembrana Kompol Hagnyono saat dikonfirmasi mengaku sangat sangat senang dan bangga dengan kedatangan LBH APIK Bali, karena pihaknya dapat sering serta dapat saling mengisi terutama dalam hal penanganan kasus terhadap perempuan dan anak dibawah umur. Lantaran selama ini pihaknya mengaku kesulitan mencari pendamping seperti psikiater termasuk kesulitan dalam melakukan visum yang memerlukan biaya besar. “Harapan kami dengan adanya kordinasi ini kedapan seluruhnya bisa berjalan dengan baik. Lantaran dalam penanganan kasus-ksus kekerasan sek terhadap anak di bawah umur itu tidak bisa kita lakukan sepihak,” jelasnya. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER