Kawal Pilkada Hingga Tuntas
Kamis, 17 Desember 2015
00:00 WITA
Nasional
2332 Pengunjung
Opini, suaradewata.com - Pesta Demokrasi yang diwujudkan dalam program Pilkada Serentak agaknya telah berjalan sesuai dengan harapan pemerintah. Pelaksanaan pemilihan yang berlangsung di sekitar 50 persen jumlah daerah di Indonesia itu berjalan lancar dan aman tanpa ada kendala yang begitu berarti. Pada tahap pertama 2015 ini, Pilkada direncanakan akan dilaksanakan di 269 daerah, namun dari 269 daerah tersebut baru 264 daerah yang telah melaksanakan tahapan pencoblosan. Hal ini diakibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda lima daerah yang tengah memiliki permasalahan hukum terkait gugatan para calon yang sebelumnya dianulir oleh KPU, dan keputusan tersebut dibuat berdasarkan putusan PTTUN.
Dari 264 pemilihan tersebut, delapan diantaranya merupakan pemilihan tingkat provinsi, sedangkan sisanya pemilihan bupati dan walikota, adapun kelima daerah yang tertunda adalah pemilihan ditingkat kabupaten dan kota yang direncanakan KPU akan berlangsung menjelang akhir tahun 2015. Informasi dari pihak KPU, fenomena dinasti politik dan banyaknya petahana mewarnai Pilkada Serentak 2015. Terdapat 10 daerah yang diwarnai oleh isu dnasti politik, dimana setengahnya berhasil memenangkan suara dalam Pilkada Serentak 2015. Sedangkan untuk petahana, dominasi tertinggi terjadi pada pemilihan di Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kabupaten Siak, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Tahapan dalam proses peyelenggaraan Pilkada Serentak yang telah diprogramkan pemerintah ini masih jauh dari kata selesai, karena masih ada sebagian daerah yang baru akan melaksanakan Pilkada pada periode lanjutan pada 2017. Selain itu, Pilkada serentak 2015 yang telah melalui tahap pencoblosan di 264 daerah juga belum usai, karena masih harus melalui proses penghitungan suara dan proses pemutakhiran oleh KPU.
Sebagaimana diketahui bahwa proses tahapan yang paling rawan terjadi konflik dalam pilkada adalah pada saat penghitungan suara oleh KPU. Berbagai fenomena biasanya muncul saat keputusan penghitungan suara dikeluarkan oleh KPU, mulai dari upaya Pengajuan Banding ke MK, hingga konflik sosial kerap terjadi akibat pasangan calon yang kalah dalam pemilihan tidak puas dengan hasil penghitungan yang dikeluarkan KPU. Fenomena pengajuan banding ke MK ini tidak sepenuhnya dimaknai negatif, karena merupakan salah satu metode croscheck dari pasangan calon terkait. Namun, langkah tersebut hanya dapat dikatakan sebagai langkah positif apabila ditemukan dan terdapat bukti yang kuat menyangkut kecurangan yang dilakukan oleh KPU dalam penghitungan suara. Selain hal tersebut, dengan alasan apapun protes dan konflik ataupun sengketa Pilkada tidak dapat dibenarkan. Belum lagi banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi saat proses pemilihan, mulai dari DPT Ganda, oknum beridentitas ganda, hingga kecurangan panitia TPS yang memberikan lebih dari satu surat suara kepada oknum tertentu. Semuanya merupakan pelanggaran yang bisa dianulir dan membuka kemungkinan pemungutan suara ulang.
Seluruh masyarakat dan pasangan calon dalam pemilihan harus berpemikiran terbuka dalam menghadapi proses penyelenggaraan pemilu. Pasangan calon sudah sepantasnya berusaha keras untuk merebut hati masyarakat yang akan dipimpinya, namun bukan berarti didalamnya terdapat unsur pemaksaan. Setelah berusaha keras selama tahap pra pilkada ataupun kampanye, sepenuhnya menjadi kewenangan rakyat untuk memilih pasangan mana yang akan dijadikan sebagai pemimpin selanjutnya, hal ini sebagai pemenuhan asas demokrasi dimana kekuasaan tertinggi sepenuhnya ada ditangan rakyat.
Dengan demikian, kesusksesan penyelenggaraan Pilkada yang menjadi agenda utama pemerintah saat ini masih sangat ditentukan dengan besarnya dukungan masyarakat dan objektifitas dari seluruh penyelenggara Pilkada beserta aparat keamanan yang bertugas mengamankan jalanya proses penyelenggaraan Pilkada Serentak. Terbentuknya sinergi dari semua lapisan masyarakat dan seluruh elemen pemerintahan serta penyelenggara Pilkada akan sangat membantu mendorong perwujudan cita-cita bangsa, yakni pelaksanaan demokrasi yang berlandaskan Pancasila di Indonesia.
Sandy Arifin, Penulis adalah peneliti muda LSISI
Komentar