Situasi Kondusif Perlu Dipertahankan Pasca Pilkada Serentak 2015
Rabu, 16 Desember 2015
00:00 WITA
Nasional
2632 Pengunjung
Opini, suaradewata.com - Perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015, di 264 daerah di seluruh Indonesia yang baru pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Indonesia telah dilaksanakan dengan sukses, tanpa ada gangguan yang dapat menganggu stabilitas keamanan di daerah. Hasil sementara telah diketahuI pasangan calon kepala daerah, tim suksesnya, simpatisan dan masyarakat pemilih melalui perthitungan cepat atau quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei yang ada.
Seperti diketahui, quick count adalah perhitungan cepat menggunakan sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung prosentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Hasilnya lebih akurat dibanding survei. Namun demikian, hasil perhitungan yang sah adalah menurut real count KPUD penyelenggara Pilkada. Pada pilkada serentak tahun 2015, diikuti 9 pilkada Provinsi seperti Kalimantan Utara, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalsel, Sumbar, Kep Riau, Sulut dan Bengkulu, termasuk pilkada tingkat Kabupaten dan Kota.
Walaupun hasil quick count atau perhitungan cepat, berdasarkan pengalaman pada quick count penyelenggaraan pilkada sebelum-sebelumnya dan pada penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada tahun 2014, hasilnya tidak jauh berbeda dengan perhitungan cepat pada pilkada serentak 2015 ini, karena marjin errornya tidak sampai 3 persen dari hasil perhitungan cepat yang dilakukan, perhitungan cepat tersebut bisa mempresentasikan pemenang pada pilkada. Oleh karenanya pasangan calon kepala daerah, tim sukses dan simpatisan yang kalah dalam perhitungan cepat ini, terutama kalah “telak” sebaiknya legowo untuk menerima hasilnya setelah KPU menetapkan pemenang pada real count atau perhitungan sebenarnya. Karena apabila memaksakan, akan dirugikan baik dari segi waktu, materi akan kembali kepada dirinya sendiri. Marilah kita jaga situasi kondusif pasca pilkada ini dengan tidak melakukan hal-hal negatif yang akan merugikan semuanya.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyatakan, calon pemimpin daerah dan tim suksesnya yang berkompetisi dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus bersikap legawa, apabila nantinya kalah dalam pemilihan. Calon kepala daerah harus mengedepankan kenegarawanan. Pilkada merupakan momentum penting untuk perbaikan bangsa terutama pembangunan di daerah-daerah.
Mantan Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan, banyak calon kepala daerah yang hanya siap menang dan tidak siap kalah dalam pilkada. Akibatnya, banyak calon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi ketika kalah dalam persaingan. Banyak jumlah permohonan yang masuk ke MK, namun dari banyaknya permohonan, hanya sedikit yang dikabulkan oleh MK. Sedangkan sisanya ditolak bahkan tidak memenuhi syarat. Masih butuh waktu beberapa tahun kedepan agar ada pasangan calon yang kalah dengan lapang dada menyatakan kalah. Pilkada sekarang ini kemungkinan masih banyak pasangan calon yang menggunakan cara apa pun untuk menggugat yang menang. Untungnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kini mengatur tentang ambang batas selisih jumlah suara yang dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK. Aturan ini akan menjadi filtrasi bagi calon yang kalah telak tapi tetap ngotot mengajukan gugatan ke MK. Mengimbau kepada calon kepala daerah agar tidak menggoda MK dan berharap tidak ada lagi kasus suap calon terhadap hakim MK, seperti yang terjadi pada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan, pemilihan kepala daerah bukanlah mesin pencetak koruptor di tingkat lokal, karena masih banyak calon kepala daerah yang melakukan money politik, seharusnya pilkada itu produk negarawan-negarawan di daerah. Untuk itu pergelaran pilkada serentak 2015 belum bisa dijadikan model untuk pesta demokrasi selanjutnya di Indonesia. Saat ini calon kepala daerah, tim sukses, simpatisan hanya menunggu hasil dari real count KPU. Diharapkan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak demokrasi, misalnya menolak hasil pilkada dengan melakukan hal-hal negatif yang dapat mengganggu jalannya kamtibmas di daerah. Deklarasi siap menang dan siap kalah, harus diingat jangan diabaikan oleh para calon. Banyaknya calon yang ngotot untuk menggugat hasil pilkada menunjukkan kedewasaan berpolitik di Indonesia masih jauh dari harapan. KPUD juga sebagai lembaga yang menetapkan pemenang pilkada harus bekerja secara profesional dengan mengesampingkan bekerjasama memenangkan pasangan calon yang kalah menjadi menang dan sebaliknya yang menang menjadi kalah, terutama pada hasil perolehan suara yang “rentan” atau tipis yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Apabila proses tahapan perhitungan suara pilkada sudah dilakukan oleh KPU dan pemenangnya sudah diketahui maka sebaiknya pemenang pilkada jangan berlebihan melakukan selebrasi kemenangan untuk menjaga perasaan calon yang kalah. Calon yang kalah juga harus cepat “move on/jalan terus” dan bangkit kembali sebagai negarawan untuk sama-sama membangun daerah dengan pemenang pilkada. Kepala daerah yang terpilih nantinya harus dapat memajukan daerah yang akan dipimpinnya, antara lain melakukan perbaikan baik dari regulasi hingga infrastruktur. Karena saat ini masih banyak pengusaha sebagai partner kerja pemerintah daerah mengeluhkan regulasi dan buruknya infrastruktur yang dianggap menghambat perkembangan dunia usaha. Kepala daerah kedepan harus mampu merangkul pengusaha untuk sama-sama memajukan daerahnya. Selain itu nantinya kepala daerah juga harus dapat menjamin ketersediaan energi, khususnya listrik dan gas yang selalu menjadi keluhan pengusaha. Masalah energi yang kurang baik selama ini telah berlangsung lama di daerah daerah, nyaris tidak ada solusi yang bisa memuaskan pelaku usaha. Kemajuan dunia usaha akan berkontribusi terhadap kemapanan perekonomian. Kepala daerah nantinya juga harus memiliki keputusan yang bisa menaikkan pergerakan roda perekonomiannya, bukan malah membuat sengsara perekonomian daerahnya. Harus mampu melakukan pengambilan kebijakan dan memberikan pelayanan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Mempunyai langkah dan terobosan yang sifatnya membangun bukan malah melakukan korupsi yang membuat pembangunan daerah menjadi terbengkalai. Harus mau bekerja secara tulus, ikhlas dan merakyat yang tujuannya agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar bukan pemimpin yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya yang dapat merugikan rakyat. Dengan demikian pemilihan kepala daerah yang hanya 5 tahun sekali tersebut menjadi berguna dan dirasakan oleh rakyatnya bukan hanya dirasakan oleh pemimpin daerah dan kroni-kroninya. Bahrul Muhit SE, penulis adalah pemerhati pilkada di Kab. Kaur Bengkulu
|
Komentar