Ketua DPRD Badung Mediasi Keluhan Para Pihak Penyanding Hotel BITC
Selasa, 17 Juni 2025
20:34 WITA
Badung
1816 Pengunjung

Rapat mediasi para pihak berkenaan dengan keluhan penyanding terhadap pembangunan Hotel di wilayah Kelurahan Kuta, ist.
Badung, suaradewata.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti melakukan mediasi para pihak berkenaan dengan keluhan penyanding terhadap pembangunan Hotel di wilayah Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta di ruang rapat Gosana II lantai II Kantor DPRD Badung, Selasa, (17/06/2025). Para pihak tersebut adalah pihak hotel Kuta Bex sebagai penyanding dengan PT. Bali International Trade Centre sebagai pihak yang membangun hotel.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh pihak Desa Adat Kuta, LPM Kuta, Lurah Kuta, Pihak Kecamatan Kuta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung dan anggota DPRD Badung yakni I Wayan Puspa Negara, I Made Sade, I Gusti Lanang Umbara dan I Made Rai Wirata.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan hari ini pihaknya memediasi para pihak yakni dari Kuta Bex bersama Kuta Heritage dengan pembangunan hotel dari PT. Bali International Trade Centre. Dan dari semua pihak sudah diberikan menyampaikan keluhannya terutama dari penyanding.
“Ada beberapa hal disampaikan, ya intinya begini kalau kita melihat dari sisi regulasi yaitu perizinan, PT. Bali International Trade Centre ini sudah memenuhi syarat syarat. Hanya dua yang belum yaitu terbit SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan nanti ketika bangunan itu sudah 100 persen itu akan mendapatkan izin operasional, itu yang belum, masih dalam proses,” kata Anom Gumanti.
Namun, kata ia, bagaimana pun itu untuk menjaga pariwisata, pihaknya meminta masing-masing pihak ini menurunkan egonya. Bilamana tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum
“Tapi jalur hukum sudah ditempuh kemarin juga tidak bisa selesai yaitu di Kejaksaan Tinggi. Nah, kembali lagi saya sampaikan kalau tidak ada niat baik para pihak ini menyelesaikan masalah ini ya sama sama rugi jadinya. Yang satu membangun menghalangi view, yang satu artinya proses pembangunan ini akan terganggu. Belum apa - apa sudah ada keluhan, kerja malam salah, Inilah saya minta supaya kedua belah pihak menyelesaikan dan tidak hanya melalui omongan saja tetapi bisa dituangkan dalam bentuk tulisan,” ujarnya.
Anom Gumanti pun berharap dalam waktu dekat ini para pihak bisa akur dan sama-sama menurunkan egonya guna menjaga pariwisata di Badung. Namun, bila hal ini sampai berlarut-larut, pihaknya akan turun kembali.
“Jadi kita kasih waktu dulu, sementara waktu kita berikan pada Camat untuk memediasi lagi, mudah mudahan bisa selesai. Kalau memang tidak bisa selesai, ya kita akan lakukan inpeksi lagi ke lokasi. Kalau nanti mungkin ada pelanggaran dan ada hal hal mungkin tidak sesuai dengan aturan ya tentu kita boleh merekomendasikan,” harapnya.
Sementara, Direktur PT Bali International Trade Centre, Wayan Sugita, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Badung, khususnya Ketua Dewan, Bapak Anom Gumanti, yang telah memfasilitasi mediasi dan memberikan perhatian terhadap pembangunan hotel yang tidak hanya untuk bisnis tetapi juga sebagai fasilitas pendukung universitas yang memiliki lahan tersebut.
Wayan Sugita juga menjelaskan bahwa proses sosialisasi dengan lingkungan dan penyanding telah dilakukan, dan dilanjutkan dengan mediasi di Kantor Kejaksaan Provinsi Bali. Hasil kesepakatan mediasi adalah atap gedung yang akan dibangun oleh PT Bali International Trade Centre/BITC akan dibuat dicoak bagian atap belakang dan lebih tipis untuk mengurangi dampak visual terhadap pemandangan dari kolam renang Hotel Kuta Beach Heritage.
Sebelumnya, PT BITC menyebutkan bahwa penyanding menginginkan atap bangunan dibuat flat atau tanpa atap. Mengenai jam kerja yang dikeluhkan, PT BITC menyatakan bahwa mereka telah menyepakati dengan penyanding untuk melakukan kegiatan pembangunan dari jam 8 pagi hingga jam 6 sore.
“Kecuali untuk proses pengecoran yang memerlukan pemberitahuan kepada penyanding dan pihak lingkungan (Camat, Lurah, Polsek Kuta, dan Bendesa Adat). Kerja sama ini berjalan baik, dengan bantuan tenaga Linmas dari Bendesa Adat untuk mengatur lalu lintas,” ujar Wayan Sugita.
Wayan Sugita menegaskan, komitmen PT BITC untuk mematuhi semua aturan pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, dalam membangun pariwisata yang berwawasan budaya. ang/ari
Komentar