TPS Liar Marak di Gianyar, Kesadaran Masyarakat Memilah Sampah Masih Kurang
Selasa, 10 Juni 2025
12:01 WITA
Gianyar
1860 Pengunjung

Salah satu TPS liar yang ada di dekat sungai di Abianbase, Gianyar, sumber : suaradewata.com.
Gianyar, suaradewata.com - Setelah 1 tahun berjalan penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang sampah tercampur masuk ke TPA, masih juga ada masyarakat yang tidak patuh menjalankan aturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Gianyar nomor 76 tahun 2023 tersebut. Alhasil, banyak tempat yang menjadi TPS liar yang sudah dibersihkan oleh petugas dari DLH maupun petugas kebersihan desa tetap menjadi TPS oleh oknum tidak bertanggungjawab, bahkan sampah semakin menggunung.
TPS-TPS liar yang tampak nyata di sekitar kota Gianyar antara lain, Alun-alun Gianyar, Balai Budaya, Jalan Mulawarman, Jembatan Kembar barat Dinas PUPR, dan beberapa lahan kosong tanpa pengawasan. Menyikapi permasalahan TPS Liar, anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Ngakan Ketut Putra mengatakan, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan dalam menangani sampah berbasis sumber dan juga pemilahan sampah. Bagi masyarakat yang sudah sadar dan paham tentang penanganan sampah tentunya akan mengikuti jadwal sampah organik, non organik dan residu. "Kasihan mereka yang sudah sadar direcoki oleh oknum yang tidak mau melakukan pemilahan sampah dan membuang sampah secara liar. Tentu ini akan berdampak kepada masyarakat dan lingkungan di sekitar tempat pembuangan sampah liar itu," kata anggota dewan asal Banjar Sampiang, Gianyar, Selasa (10/6).
Dijelaskannya, banyak pendatang dari luar Gianyar yang menjadi pelaku pembuang sampah liar. Laporan dari warga di sekitar lokasi TPS liar, mereka sudah sering mengintai dan ternyata pelaku menggunakan sepeda motor saat membuang sampah dan langsung kabur ketika dipanggil. "Tentu ini sangat meresahkan, masyarakat yang sudah sadar pentingnya pemilahan sampah sangat dirugikan, mereka bahkan sudah memasang spanduk-spanduk melarang buang sampah tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku. Harus segera ditindak tegas," ujarnya.
Aturan terkait penanganan sampah sudah tercantum tindakan dan sanksi bagi yang melanggar. Warga yang menemukan oknum pembuang sampah liar bisa menangkap dan menyerahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani TPS-TPS liar, masyarakat juga harus membantu dan menginformasikan jika menemukan adanya pelanggaran.
"Bupati dan Ketua DPRD Gianyar sudah memberikan perhatian serius terhadap penanganan sampah. Beberapa imbauan dan edaran sudah diterapkan terutama di lingkungan kepegawaian, seperti penggunaan tumbler, melarang air kemasan setiap kegiatan pemkab dan lain sebagainya," tegas Ngakan Putra. gus/ari
Komentar