Paripurna DPRD Karangasem Resmi Umumkan Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Selasa, 14 Januari 2025
19:20 WITA
Karangasem
3015 Pengunjung

Paripurna DPRD dengan agenda pengumuman resmi penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih untuk periode 2025-2030, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Karangasem, Selasa (14/1/2025).
Karangasem, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem menggelar rapat paripurna pada Selasa (14/1/2025), bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Karangasem. Agenda utama rapat ini adalah pengumuman resmi penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih untuk periode 2025-2030. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, didampingi segenap pimpinan dewan, anggota, serta jajaran eksekutif pemerintah daerah.
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, dalam keterangan persnya usai rapat menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem. Surat tersebut menetapkan pasangan I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih hasil Pilkada Serentak yang berlangsung pada 29 November 2024.
“Rapat paripurna ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti keputusan KPU Karangasem tentang penetapan calon terpilih. Selanjutnya, hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bali,” ujar I Wayan Suastika.
Mengenai pelantikan pasangan terpilih, Wayan Suastika mengungkapkan bahwa waktu pastinya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan adanya gugatan Pilkada di beberapa daerah lain yang saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi dan diperkirakan akan selesai pada Maret 2025. Kendati demikian, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra, menambahkan bahwa DPRD Karangasem telah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi dan kewenangan lembaga. Pengumuman hasil Pilkada melalui rapat paripurna merupakan bagian dari proses yang diatur oleh undang-undang. “Kami sudah mengumumkan hasil keputusan KPU dalam rapat paripurna. Untuk pelantikan, sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” jelas I Nengah Mindra.
Dengan telah diumumkannya pasangan I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, masyarakat Karangasem kini menanti tahapan berikutnya, yaitu pelantikan resmi yang akan mengukuhkan kepemimpinan mereka untuk lima tahun mendatang. Iga/adv/red
Komentar