PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pria di Tabanan Ini Nekat Bakar Warung dan Motor Pacar Gegara Cemburu

Jumat, 27 Desember 2024

19:29 WITA

Tabanan

2513 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tersangka Jumadi saat memberikan pengakuan di Mapolres Tabanan, Jumat (27/12/2024). (ayu trisna)

Tabanan, suaradewata.com – Seorang pria berinisial Jamudi, 50, asal Sumatera Selatan harus berurusan dengan hukum setelah nekat membakar warung dan motor milik pacarnya karena terbakar api cemburu.

Aksi nekat ini dilatarbelakangi hubungan asmaranya yang sudah berjalan enam tahun namun berakhir dengan konflik.

 

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma dalam keterangan persnya pada Jumat (27/12/2024) menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika Jamudi merasa cemburu karena motor pacarnya dikendarai pria lain. Padahal menurut pelaku sepeda motor itu dicicil dengan uang dari dirinya. 

“Bilangnya motornya mau dipakek anaknya, tapi ternyata (Motor) itu dibawa laki-laki lain. Itu saya cemburunya,” ujar Jamudi saat memberikan pengakuan di Mapolres Tabanan. 

 

Jamudi diketahui telah tinggal serumah dengan pacarnya meski belum menikah. Aksi pembakaran pertama terjadi pada Kamis (12/12/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Ia membakar warung pacarnya yang berlokasi di Perumahan Gedong Becik, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Tak berhenti di situ, tiga hari kemudian, Jamudi kembali melakukan pembakaran. Kali ini, ia membakar motor Honda Beat milik pacarnya yang terparkir di garasi. “Kejadiannya dua kali, warung dan motor dibakar,” ungkap Chandra.

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi memeriksa rekaman CCTV dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah melakukan pengejaran di beberapa lokasi seperti Petang, Mengwi, dan Tibubeneng, polisi akhirnya berhasil menangkap Jamudi pada Senin (16/12/2024) malam sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Saat diamankan, Jamudi sedang berada di emperan sebuah toko. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengancamnya dengan hukuman hingga 12 tahun penjara. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\