Rekapitulasi Suara KPU Buleleng, Sutjidra - Supriatna Mendulang Kemenangan
Kamis, 05 Desember 2024
20:33 WITA
Buleleng
1483 Pengunjung
Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Buleleng
Buleleng, suaradewata.com- Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana memimpin Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Buleleng pada Kamis (5/12/2024) di Hotel Lovina Heaven, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dengan dihadiri Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dan Komisioner Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Komisioner Bawaslu Buleleng serta undangan lainnya yang terkait.
Dari pantauan media ini, pasangan calon Bupati Buleleng dan calon Wakil Bupati Buleleng nomor urut 2, Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna berhasil mendulang kemenangan di 9 kecamatan se Kabupaten Buleleng. Dimana hal itu terlihat berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Buleleng. Padahal sebelumnya diprediksi pasangan nomor urut 2 ini kedodoran di tiga kecamatan, diantaranya di Kecamatan Busungbiu, Kecamatan Banjar, dan di Kecamatan Seririt.
Berdasarkan rincian hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Buleleng, pasangan Sutjidra-Supriatna perolehan suara di Kecamatan Banjar sebanyak 32.411 suara, di Kecamatan Seririt 25.719 suara, Kecamatan Busungbiu 11.687 suara, Kecamatan Banjar 23.191 suara, Kecamatan Sukasada 23.858 suara, Kecamatan Buleleng 40.583 suara, Kecamatan Sawan 23.519 suara, Kecamatan Kubutambahan 19.192 suara, dan Kecamatan Tejakula 27.152 suara.
Sementara pasangan Sugawa-Suardana di Kecamatan Gerokgak mengumpulkan suara 15.381 suara, di Kecamatan Seririt 15.835 suara, Kecamatan Busungbiu 11.584 suara, Kecamatan Banjar 18.846 suara, Kecamatan Sukasada 16.526 suara, Kecamatan Buleleng 23.257 suara, Kecamatan Sawan 13.143 suara, Kecamatan Kubutambahan 9.919 suara, dan Kecamatan Tejakula sebanyak 5.857 suara.
Jika ditotal, pada Pilkada Buleleng 2024, pasangan Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana meraih 130.348 suara, sedangkan pasangan Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna meraih 227.312 suara.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan proses rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada Buleleng 2024 telah berlangsung dengan aman dan lancar. Selanjutnya setelah pleno, pihaknya akan menetapkan hasil penghitungan suara. Dan dalam hal ini, pasangan calon berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil penghitungan suara.
“Untuk mengajukan gugatan ke MK, pasangan calon diberikan waktu selama 3 hari. Dan apabila tidak ada gugatan, kami akan menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Lebih lanjut Dudhi Udiyana menerangkan pihaknya melakukan penetapan pasangan calon terpilih, maksimal 3 hari setelah menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi.
“Paling lambat 3 hari setelah MK menerbitkan BRPK, kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Buleleng 2024. Dan mengenai pelantikannya, kami serahkan kepada Gubernur Bali,” pungkasnya.sad/adn
Komentar