PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Proyek Restoran di Jalur Hijau Wongaya Betan Jadi Sorotan DPRD Tabanan

Rabu, 16 Oktober 2024

22:56 WITA

Tabanan

1336 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Proyek Restoran di Jalur Hijau Wongaya Betan Jadi Sorotan DPRD Tabanan

Tabanan, suaradewata.com – Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan turun langsung ke lokasi pembangunan sebuah restoran di Desa Adat Wongaya Betan, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Rabu (16/10/2024). Proyek tersebut menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan dan tidak memiliki izin lengkap.

Pengecekan lapangan dilakukan bersama dinas terkait, seperti Dinas PUPRPKP, Dinas PMPTSP, Dinas Pertanian, Camat Penebel, serta aparat desa setempat. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan restoran mencaplok sekitar 1,2 hektare lahan pertanian produktif yang termasuk dalam jalur hijau, sehingga tidak boleh digunakan untuk pembangunan.

Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menjelaskan bahwa pihaknya turun setelah menerima laporan dari tokoh masyarakat setempat terkait pelanggaran izin yang dilakukan oleh proyek tersebut. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pembangunan yang tidak memiliki izin. Setelah dicek di lapangan, laporan itu terbukti benar,” ujar Lara.

Menurut Lara, proyek restoran tersebut sebelumnya sudah sempat dihentikan oleh Satpol PP Tabanan karena masalah perizinan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan masih tetap berjalan.

“Kami meminta agar proyek ini dihentikan sementara sampai semua izin dilengkapi. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kami akan memanggil pihak investor dan perbekel untuk memberikan penjelasan langsung di DPRD,” tegasnya.

Lara menekankan bahwa DPRD Tabanan mendukung investasi yang dapat memajukan daerah, tetapi harus mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami menyambut baik investor, tetapi setiap proses pembangunan harus sesuai dengan aturan dan tidak merugikan lingkungan,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat lahan yang digunakan merupakan sawah produktif yang seharusnya dilindungi demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sektor pertanian di Tabanan. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\