Bawa Sabu 195,82 gram, Pria Bangkalan ini Tersenyum Dihukum 10 tahun
Kamis, 31 Oktober 2024
18:24 WITA
Denpasar
1536 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com-Terdakwa bernama Satar tidak menyangka perkenalannya dengan Bocil (DPO) yang juga satu daerah di Bangkalan Madura, mengantarkannya ke bui cukup lama. Majelis Hakim yang diketahui Ni Kadek Kusuma Wardani menjatuhkan hukuman selama 10 tahun.
Dalam sidang yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/10), Hakim menyebut bahwa putusan yang diberikan kepada pria 35 tahun itu sudah mengurangi 2 tahun dari tuntutan Jaksa dari Kejati Bali.
"Sodara menerima atau pikir pikir, putusan 10 tahun dari tuntutan Jaksa 12 tahun. Barang bukti terdakwa ini sangat besar 195,82 gram sabu, kok terdakwa masih bisa senyum-senyum," sentil Hakim Kusuma Wardani.
Dalam sidang yang digelar di ruang Tirta, Pengadilan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melawan hukum sebagaimana diancam dan dijerat Undang Undang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) No. 35 tahun 2009. Terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp.1milliar dengan ketentuan dapat digantikan kurungan penjara selama 1 tahun.
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram jenis sabu berat 195,82 gram netto," sebut hakim.
Jaksa Ketut Sujaya yang akrab disapa BaBe selaku penuntut hukum ini menjabarkan dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan Jumat malam, 21 Juni 2024 pukul 22.00 WITA di Parkiran Indomart 2 jalan raya Angantaka, Abiansemal Badung.
Berawal terdakwa pada siang hari 20 Juni 2024 dihubungi oleh Bocil melalui WA (whatsapp) untuk bertemu di dekat rumah terdakwa. Kemudian pada pukul 21.00 Wita, saat terdakwa bertemu diberikan sepatu oleh Bocil dan didalam sepatu masing-masing berisi paket sabu yang telah disita oleh polisi.
Saat itu terdakwa diminta untuk menunggu perintah menyerahkan isi dalam sepatu yang diberikan Bocil ke seseorang pembeli. Ke esokan harinya, pria 35 tahun asal Bangkalan ini kembali dihubungi Bocil dan diminta untuk menunggu pembeli yang dijanjikan lokasi transaksi di Parkiran Indomart 2 jalan raya Angantaka, Abiansemal Badung.
"Jika transaksi berhasil, terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp.3 juta oleh Bocil. Terdakwa hanya diperintahkan untuk menyerahkan sepatu tersebut ke seseorang pembeli yang datang saat itu," tulis BaBe dalam dakwaannya.
Namun sayangnya, gerak gerik terdakwa lebih awal terendus petugas. Bukannya pembeli yang menghampiri, justru tiga orang petugas kepolisian yang datang dan langsung melakukan penggeledahan.
Menariknya, Polisi langsung tertuju ke sepatu sport warna putih merk Pro Att yang dipakai oleh terdakwa. Benar saja, ditemukan pada sepatu sebelah kiri satu kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 97,54 gram brutto atau 96,04 gram netto.
Pada sepatu sebelah kanan ditemukan 1 kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 101,46 gram brutto atau 99,42 gram netto.
Kepada petugas, dirinya mengaku bahwa barang tersebut seluruhnya milik Bocil yang dikenalnya sejak 7 tahun lalu saat bertemu di Sumatera. Oleh petugas, terdakwa langsung digiring untuk diamankan.mot/adn
Komentar