Sita Shabu dan Ekstasi, Polres Tabanan Ungkap 7 Kasus Narkoba, Satu Pelaku Lagi Hamil Muda
Kamis, 31 Oktober 2024
15:04 WITA
Tabanan
1641 Pengunjung
Press rilis kasus narkotika di Polres Tabanan, Kamis (31/10/2024).
Tabanan, suaradewata.com – Selama September hingga Oktober 2024, Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dengan sembilan tersangka, termasuk penangkapan di berbagai lokasi di wilayah Tabanan dan Badung. Salah satu tersangka, KG (21), ditangkap di rumahnya di Banjar Subamia Dencarik, Desa Subamia, Tabanan.
Baca juga:
Samsat Tabanan dan Espa Yeh Panes Sepakati Kenaikan Pajak Air Permukaan Mulai November 2024
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, dalam rilis pada Kamis (31/10/2024), menyampaikan bahwa penangkapan KG dilakukan pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu, petugas Satnarkoba yang mengawasi gerak-geriknya menghentikan KG yang sedang menuju rumahnya. Ketika diperiksa, tersangka membawa paket micro tube yang berisi narkoba jenis shabu. Setelah digeledah, ditemukan empat paket shabu dengan berat bruto 13,04 gram atau netto 11,18 gram, serta barang bukti lain seperti timbangan digital dan alat pres plastik. KG saat ini ditahan di Mapolres Tabanan dan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolres juga merinci penangkapan lainnya, termasuk MA (35) dan MS (38) yang ditangkap pada Rabu (4/9/2024) di pinggir jalan Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, dengan barang bukti tiga paket shabu seberat 2,71 gram netto. Pengembangan dari kasus ini mengarah pada tersangka WD (39), yang diduga pemasok shabu bagi MA dan MS, dan berhasil ditangkap di parkiran minimarket di Desa Sembung, Badung, dengan barang bukti dua paket shabu seberat 0,68 gram.
Sementara itu, SG (39), pacar dari tersangka WD dan sedang hamil muda, ditangkap di rumah kosnya di Jalan Arjuna, Desa Perang, Mengwi. Dari SG, polisi mengamankan satu paket shabu dan satu butir ekstasi. Selain itu, tersangka DM (21), seorang mahasiswa, diamankan di rumahnya di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, dengan barang bukti berupa tiga paket tembakau sintetis seberat 2,19 gram.
Penangkapan terakhir melibatkan dua tersangka, FP (29) dan DA (23), yang ditangkap pada Kamis (3/10/2024) di rumah kos di Jalan Jepun, Tabanan. Dari tangan FP, polisi menyita satu paket shabu seberat 0,16 gram, sementara dari kamar DA ditemukan satu pipa kaca yang akan mereka gunakan bersama.
“Total barang bukti yang berhasil disita dari sembilan tersangka ini adalah 95 paket shabu seberat 299,03 gram netto, satu tablet ekstasi seberat 0,43 gram netto, dan satu paket tembakau sintetis seberat 2,19 gram netto,” jelas Kapolres Tabanan, menutup konferensi pers. ayu/yok
Komentar