Mantan Pejabat MA Ditangkap di Bali, Begini Komentar Peradi Pergerakan
Minggu, 27 Oktober 2024
19:11 WITA
Denpasar
1581 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com- Seorang mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Ia diduga terlibat dalam kasus suap pembebasan Gregorius Ronald Tanur atas perkara pembunuhan Dini Sera.
Diketahui, tiga Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI karena menerima suap dari Pengacara Lisa Harman. Sehingga, mereka memberikan vonis bebas kepada Ronald Tanur.
ZR melakoni peran sebagai perantara atau makelar dalam kasus suap tersebut. Penangkapan terhadap Mantan Pejabat MA ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra. "Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," ujarnya kepada awak media, dan menyebut ada empat orang dari Tim Kejagung yang melaksanakan penangkapan tersebut.
Setelah diamankan, ZR dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Renon, Denpasar, untuk dilaksanakan pemeriksaan awal. Proses tersebut berlangsung dari sore sampai malam. Keesokan paginya, barulah ZR dibawa ke Jakarta guna proses lebih lanjut.
Eka Sabana tidak bisa menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan dan detail kasus tersebut. Sebab, penanganan perkara ini menjadi kewenangan Kejagung. "Nanti detailnya akan disampaikan dari Puspenkum Kejagung," tandasnya.
Ditempat terpisah, Peradi Pergerakan saat Munas di Bali, Jumat (25/10) turut menyikapi terkait kasus tersebut. Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua Umum menegaskan sangat hal tidak terpuji jika itu justru dilakukan oleh penegak hukum. "Kalau saya sih yang begini ini dihukum mati aja atau seumur hidup. Tapi untuk kasus suap tidak lebih dari 12 tahun ancaman hukumannya, ya maksimal aja, " Ungkap Teguh di acara Munas di Kuta.
Sambungnya, bahwa komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri, menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independent state organ). Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi.
"Berdasarkan undang-undang advokat undang-undang Nomor 18 tahun 2003 pasal 28 yang mengamanatkan bahwa organisasi advokat itu satu-satunya. Kini Kehilangan kekuatan mengikatnya, ya sekarang menjadi multiba. Apa artinya multiba artinya kemudian tidak ada hambatan siapapun, " Tegasnya.
Bahkan terkait kasus dugaan para hakim terima suap, pihaknya juga telah melaporkan kepada KPK praktek dugaan korupsi di Mahkamah Agung terkait dengan pemotongan honor penanganan perkara Hakim Agung dipotong 40%.
"Nah ini sudah saya laporkan. Sesuatu yanh enggak benar, kita laporin aja. Kan ada pengacara menganggap bahwa pengadilan kepolisian Kejaksaan sebagai tempatnya cari uang. Buat kami pengadilan Kejaksaan dan kepolisian adalah tempat dihadirkannya keadilan dan kebenaran untuk masyarakat, " Tutupnya.mot/adn
Komentar