Pensiunan ASN Pelaku Pelecehan Karyawan Konter Ditahan, Ngaku Hanya Sekedar Bercanda
Jumat, 25 Oktober 2024
21:10 WITA
Bangli
1502 Pengunjung
Tersangka pelecehan karyawan konter saat diamankan di Mapolres Bangli. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Sat Reskrim Polres Bangli akhirnya menetapkan I Gusti MS (58) asal Kelurahan Bebalang Bangli sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap karyawan konter HP berinsial NP (24). Tersangka yang merupakan pensiunan ASN di Lingkungan Pemkab Bangli ini, langsung ditahan di Mapolres Bangli. Ironisnya, tersangka mengakhiri perbuatan tak senonoh yang dilakukan kepada korban hanya sekedar bercanda.
Hal itu terungkap saat Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra menggelar press rilise pengungkapan sejumlah kasus, Jumat (25/10/2024). Salah satunya, adalah kasus pelecehan seksual dengan tersangka pensiunan ASN tersebut. Disampaikan, kronologis kasus pelecehan yang menjerat I Gusti MS berawal pada Jumat (18/10/2024) sekira pukul 09.30 wita. Korban yang saat itu, sedang bekerja di konter sendirian didatangi tersangka dengan alasan membeli paket data internet. "Antara korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujar Kapolres AKBP I Gede Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Lanjut AKBP I Gede Putra, untuk mendekati korban, tersangka mengaku sebagai saudara pemilik konter, tempat korban bekerja. "Karena tersangka mengaku masih bersaudara dengan pemilik konter, maka korban tidak berani melarang tersangka masuk ke dalam konter,” ujar mantan Kapolres Mimika, Papua ini.
Setelah itu, tersangka pun mulai menjalankan aksi bejatnya kepada korban. Tersangka, tanpa malu mulai meraba paha korban memijat mijat leher korban dan memegang punggung korban serta menarik korban sambil berusaha menciumnya. Karena merasa takut korban menghubungi tantenya melalui telpon dan berusaha menghindari tersangka yang saat itu sedang duduk di dalam konter.
Sebut Kapolres melihat ada pembeli yang datang tersangka langsung keluar meninggalkan konter. Selang beberapa saat kemudian datang pemilik konter dan menanyakan kenapa korban menangis. ”Korban bilang kalau habis dilecehkan oleh tersangka. Selanjutnya pemilik konter (Kadek Muliani) mengajak korban mengecek CCTV yang berada dalam konter. Setelah mengecek CCTV, pemilik konter mengarahkan korban untuk melapor melaporkan kejadian yang dialami ke polisi,” kata AKBP I Gede Putra
Menurut AKBP I Gede Putra berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi serta keterangan tersangka maka dapat disimpulkan bahwa terhadap tersangka I Gusti MS patut diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, UU RI no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).“ Untuk tersangka langsung kita tahan,” tegas AKBP I Gede Putra.
Sementara dari pengkuan tersangka, kata Kapolres, apa yang dilakukan sebatas bercanda. ”Tapi, bercandanya itu sudah kelewatan. Apalagi antara korban dan tersangka tidak saling kenal,” pungkas AKBP I Gede Putra.ard/adn
Komentar