Liburan ke Bali Hilangkan Setres, Dua Gadis Cantik Ini Dituntut 4 Tahun
Jumat, 18 Oktober 2024
15:09 WITA
Denpasar
1602 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com- Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balgqis Putri Siregar (19) tidak bisa menahan kesedihan saat Jaksa Kejari Denpasar mengajukan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun saat sidang di PN Denpasar, Kamis (17/10).
Dalam pembelaan yang disampaikan langsung secara lisan, terdakwa mengaku alami stres berat sehingga memutuskan untuk liburan ke Bali. Setibanya di Bali, justru terjebak narkotika yang membuatnya harus diadili.
Ironisnya, keduanya mengaku sama sekali tidak tau kalau teman yang ditumpanginya menginap menyimpan sabu. Hal itu mereka buktikan dengan hasil negatif dari tes urine di kepolisian. Namun keduanya makin tidak mengerti tetap diadili sampai pada tuntutan selama 4 tahun penjara. "Menuntut agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," tuntut JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, menyatakan keduanya terbukti secara sah menggunakan secara bersama narkotika jenis sabu. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dituangkan dalam Pasal 127 ayat (2) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Senin, 22 April 2024 dimana pihak kepolisian narkotika dari Polresta Denpasar menerima informasi tentang keberadaan seorang bernama Shella Chrissandy Sulistyo (Berkas terpisah, Vonis 5,6 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Tim kepolisian yang menerima targetnya ada di The Kanjeng Suites & Villas, sebuah penginapan mewah di Sanur, langsung meluncur. Setibanya di Villa, polisi berkoordinasi dengan satpam dengan menanyakan daftar nama tamu. Dan, ditemukan nama target Shella dalam daftar tamu di kamar nomor 203.
Sayangnya saat dilakukan penggrebekan, tidak adanya ditemukan suatu kegiatan aktivitas penggunaan narkotika sebagaimana informasi adanya pesta sabu. Tidak ingin "kehilangan muka" Polisi yang sudah menemukan target, langsung memeriksa Shella.
Dengan disaksikan satpam Villa, polisi pun mengobrak abrik kamar tempat Shella menginap. Sialnya bagi Jasmine dan Putri Siregar yang datang menumpang ikut terkena imbasnya. Lantaran polisi menemukan sebuah dompet biru yang berisi korek api gas dan potongan pipet bening.
Selain itu, sebuah dompet putih juga ditemukan yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, serta 40 butir tablet warna coklat yang diduga ekstasi.
Hasil temuan di kamar tersebut total sabu 1,29 gram netto dan berat bersih ekstasi adalah 10,01 gram (40 butir). Polisi juga menyita beberapa alat bukti lain berupa bong, alat yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu, serta tiga buah ponsel milik masing-masing terdakwa, yaitu satu buah HP Oppo milik Shella, dan dua buah HP iPhone milik Jasmine dan Balgqis.mot/adn
Komentar