PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidang Penuh Kejanggalan, Praperadilan Tersangka Korupsi Dana BKK Desa Adat Tista Kandas

Sabtu, 31 Agustus 2024

19:50 WITA

Buleleng

1598 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana sidang terbuka Pengadilan Negeri Singaraja. sumber foto : gd1/SD

Buleleng, suaradewata.com- Praperadilan yang diajukan dua tersangka korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Bali 2015-2021 di Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng, Provinsi Bali, dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Singaraja yakni Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Jumat (30/8).

Putusan perkara yang teregister dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sgr terhadap dua tersangka masing-masing Nyoman Supardi MP selaku Kelian Adat (Ketua Adat) dan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa dibacakan 28 Agustus 2024 pada sidang terbuka Pengadilan Negeri Singaraja.

“Karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan, sehingga praperadilan gugur karena proses sidang berbenturan dengan proses sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) yang digelar perdana hari ini (30/8) di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Humas Kejaksaan Negeri Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa dikonfirmasi suaradewata.com melalui sambungan telponnya.

Baskara yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng ini menambahkan, pihaknya telah melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan SOP (Standart Oprasional Prosedur). Menurutnya, penyidikan kasus korupsi harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian dan setelah turun hasil audit dari Pengawas Kejaksaan Tinggi Bali pihaknya memperkuat alat bukti lain dan melakukan pelimpahan tahap II (Pelimpahan Tersangka).

Praktisi Sebut Indikasi Kejanggalan berdasarkan riwayat perkara, praperadilan dua tersangka korupsi tersebut tercatat diajukan pada tanggal 6 Agustus 2024 ke Pengadilan Negeri Singaraja dan kemudian menjalani sidang perdana tanggal 20 Agustus 2024 hingga putusan yang disampaikan pada tanggal 28 Agustus 2024. 

Sejumlah praktisi hukum mempertanyakan terkait lamanya proses sidang praperadilan dari diajukan hingga diputuskan. Sumber suaradewata yang enggan namanya terkenal menyebutkan bahwa ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah membatasi waktu selama 7 hari hingga putusan dibacakan.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP bahkan dipertegas lagi dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 78/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa perkara dinyatakan gugur pada sidang pertama atas nama terdakwa/termohon praperadilan dilaksanakan.

Sejak diajukan tanggal 6 Agustus 2024, lanjut sumber, baru disidangkan tanggal 20 Agustus 2024 atau hampir dua pekan tidak lekas digelar sehingga disebut menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga proses praperadilan dirasa cukup patut dipertanyakan.

Selain itu, sidang pertama para tersangka (Supardi dan Budiasa, Red) baru digelar hari ini sehingga tidak patut permohonan dinyatakan gugur sebab putusan dari Mahkamah Konstitusi sudah tegas menyatkan dinyatakan gugur apabila sidang pertama atas nama terdakwa digelar.

Terkait dengan kejanggalan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, I Made Bagiarta SH MH belum berhasil dikonfirmasi.

Kelian Desa Adat Tista, Nyoman Supardi MP dan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa resmi ditahan Kejari Buleleng pada Rabu (7/8) siang dan dititipkan di tahanan Lapas Kelas IIB Singaraja.

Penetapan para tersangka telah dilakukan sejak bulan September 2023 lalu. Namun baru ditahan pada Agustus 2024 dengan prediksi kerugian negara mencapai Rp437.420.200 yang bersumber dari dana BKK Provinsi Bali sejak tahun 2015 hingga tahun 2021.

Tersangka Supardi diduga telah mengambil keuntungan atau memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 263.320.200. Sedangkan hasil penyidikan pihak kejaksaan terhadap tersangka Budiasa disinyalir mendapatkan keuntungan sebesar Rp 174.100.000.

Keduanya terjerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.gd1/adn


Komentar

Berita Terbaru

\