PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Wabup Suiasa Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 24 April 2024

22:05 WITA

Badung

2175 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Wabup Suiasa saat membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Badung tahun di Kantor Kominfo, Puspem Badung, Rabu, (24/04/2024). Ang/SD/hms

 Badung, suaradewata.com - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa membuka secara resmi sosialisasi keterbukaan informasi publik di kabupaten badung tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung di Kantor Kominfo, Puspem Badung, Rabu, (24/04/2024). Sosialisasi yang diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari Perangkat Daerah dan 11 Media Pers ini dihadiri Ketua KI Bali, I Made Agus Wirajaya didampingi Komisioner bidang Kelembagaan KI Bali Agus Suryawan, Kadis Kominfo I Gst. Ngr. Jaya Saputra, dan Sekretaris PWI Provinsi Bali I Ketut Joni Suwirya selaku Narasumber.

Dalam sambutannya, Wabup. Suiasa atas nama Pemkab. Badung sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik. Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat menambah pengetahuan yang bermanfaat guna menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman para PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi di badung. 

"Sosialisasi keterbukaan informasi publik sangat penting dan strategis, karena pemerintah daerah memiliki posisi sebagai badan atau lembaga layanan informasi publik. Untuk itu diperlukan pengelolaan informasi dengan sebaik-baiknya. Bila informasi publik tidak kita kelola dengan baik, maka itu adalah awal dari kegagalan kita," tegas Suiasa.

Ditambahkan, pemerintah sebagai wadah layanan publik, bila ingin berhasil dalam perencanaan hingga manajemen organisasi itu sendiri, harus diawali dari hulunya dengan layanan informasi yang baik pula. Karena informasi publik merupakan hak masyarakat dan sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Kewajiban pemerintah sebagai layanan publik harus memenuhi hak masyarakat akan informasi publik yang sepatutnya dan sepantasnya diterima. 

"Masyarakat juga harus diajarkan dan diberi pemahaman bahwa tidak keseluruhan informasi publik itu bisa didapatkan, bisa diakses, dan hal-hal sifatnya terbatas. Untuk masyarakat juga wajib memberikan informasi yang memiliki nilai informatif dan proporsional. Sehingga antara pemberi layanan informasi dan penerima informasi, mengenal ruang dan batas kita masing-masing," tambahnya.

Melalui sosialisasi keterbukaan informasi, Ketua KI Provinsi Bali, Made Agus Wirajaya, mengharapkan adanya kolaborasi antara Pemerintah dengan Media Pers tentang kedudukan informasi publik. Pertama dari sisi pemerintah, seperti apa layanan informasi publik yang sudah dijalankan dan informasi apa saja yang dapat diberikan oleh Dinas Kominfo untuk seluruh OPD termasuk Desa dan masyarakat. Kedua melihat bagaimana perspektif keterbukaan informasi publik dari rekan-rekan media, karena media sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. 

"Yang terpenting bagaimana masyarakat kita bisa memfilter informasi yang diterima. Sebelum memfilter, tentu sumber informasinya harus jelas. Ini salah satu edukasi yang harus diberikan, mengenai informasi publik yang berkualitas," terang Agus Wirajaya. Ang/red


Komentar

Berita Terbaru

\