KPPAD Bali Prihatin Terjadi Kasus Ibu Racuni 3 Anak Kandungnya
Kamis, 22 Februari 2018
00:00 WITA
Denpasar
3940 Pengunjung

suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Terkait kasus meninggalnya 3 anak di Gianyar, akibat diracun dan diajak bunuh diri oleh ibu kandungnya, KPPAD Bali sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Kejadian ini menjadi bukti bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami tentang hak anak dan peraturan - peraturan tentang Perlindungan Anak.
"Tentu ini juga menjadi koreksi bagi kami serta stake holder terkait perlindungan anak agar terus lakukan upaya sosialisasi, advokasi hingga ke tingkat masyarakat terbawah yaitu keluarga," jelas Eka Shanti Indra Dewi, Wakil Ketua KPPAD Bali saat dihubungi, Rabu (21/2).
Idealnya semua keluarga memahami tentang perlindungan dan hak-hak anak. Dan juga tahu harus melakukan apa dan mengadu kemana saat menghadapi masalah keluarga, agar mendapat bantuan dan menghindari prilaku - prilaku negatif yang membahayakan anak. Upaya - upaya penguatan keluarga juga penting dilakukan dan memerlukan peran serta seluruh masyarakat. Kondisi saat ini, masyarakat semakin individual, sibuk dengan urusannya sendiri, sehingga kadang kurang peka akan keadaan lingkungan sekitarnya.
Satu kejadian tragis tentu tidak terjadi begitu saja, tentu ada faktor pemicunya, yang jika lingkungan terdekat lebih cermat dan peka mungkin bisa dihindari.
Untuk saat ini karena kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum terungkap motif dari pelaku, tentu kita menunggu pihak kepolisian untuk mengungkapkan.
"Kami berharap pelaku juga dapat diselamatkan sehingga dapat diketahui motif perbuatannya," harapnya.
Pelaku tentunya juga tetap berhak mendapatkan pendampingan hukum dan psikologi dalam menghadapi kasusnya.
KPPAD menghimbau kepada masyarakat, apabila di lingkungan keluarga ataupun tetangga terdekatnya, jika mendapati orang yang terindikasi mengalami masalah atau tekanan mental, apalagi jika ada anak-anak yang harus dijaga agar tidak terkena dampaknya, supaya segera mengkomunikasikan kepada yang bersangkutan, atau melapor kepada aparat banjar atau desa setempat agar segera mendapat penanganan yang tepat. Masyarakat juga bisa melapor dan mendapat konseling atau pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten/kota setempat (apabila tidak mengetahui alamat atau contact personnya dapat bertanya pada aparat desa atau polsek terdekat). Dan jika dipandang perlu dapat juga melapor kepada aparat hukum, atau KPPAD.
Negara sudah menyediakan lembaga2 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membantu masalahnya.
Semoga kejadian semacam ini tidak terulang kembali, karena bagaimanapun anak adalah aset bangsa. Anak memiliki hak untuk hidup, dan tumbuh kembang. "Jangan libatkan atau korbankan anak untuk mengatasi masalah pribadi orang dewasa," ucapnya. gin/ari
Komentar