PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tim Yustisi Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar

Rabu, 22 Juni 2016

00:00 WITA

Klungkung

3824 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Klungkung, suaradewata.com – Sejumlah pemilik kendaraan yang parkir di atas trotoar di sepanjang jalan utama Kota Klungkung, Rabu (22/6/2016) siang terkejut. Mereka berusaha untuk menurunkan motornya yang semula tampak parkir di atas trotoar.

Sebagian dari pemilik kendaraan itu malah kurang cepat, sehingga mereka hanya bisa pasrah ketika petugas menuliskan surat panggilan untuk melakukan sidang tipiring. Bahkan, petugas juga menahan surat kendaraan para pelanggar.

Sidak ini dilakukan Tim Yustisi Klungkung dengan melibatkan Polisi Pamong Praja, Kejaksaan, Polisi, TNI, dan sejumlah unsur terkait. Sidak dilakukan dalam upaya menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Sidak ini akan gencar dilakukan mengingat Klungkung saat ini menargetkan untuk meraih Adipura dan Wahana Tata Nugraha. “Kita akan terus menertibkan sampai trotoar bersih dari parkir kendaraan dan tempat berjualan,” terang I Nyoman Sucitra selaku Kasatpol PP Klungkung.

Sidak kali ini menyasar sejumlah jalan utama mulai dari Jalan Puputan, Jalan Rama, Surapati, Diponogoro dan berakhir di Jalan Gajah Mada.

Sedikitnya, 13 orang terjaring dalam sidak tersebut. Sanksi yang diterima para pelanggar beragam bentuknya. Mulai dari empat orang mendapat sanksi peringatan dan 9 orang belum datang sidang Tipiring yang langsung digelar. Mereka yang belum menjalani sidang rencananya akan menjalaninya pada Kamis (23/6/2016) dengan tempat sidang di pengadian negeri Klungkung. “Mereka akan dikenai denda beragam mulai 50 ribu sampai 100 ribu tergantung keputusan hakim,” tegas Sucitra. jul

 


Komentar

Berita Terbaru

\