Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran

  • 22 Maret 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 5208 Pengunjung

Labuan Bajo, Suaradewata.com - Aksi pengusiran dan pembakaran oleh sejumlah warga di rumah, gudang gabah dan kios milik Stefanus Darling,35, dan keluarga di Ngiring, Desa Nanga Kantor Timur, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT, Kamis (12/03/2015) lalu menjadi perhatian serius banyak pihak. Oleh karenanya, Polisi didesak untuk mengusut tuntas aksi pembakaran tersebut. "Saya memang buta hukum. Tapi dirasa cukup bagi polisi untuk menangkap mereka (pelaku)," ungkap Stefanus Darling  usai diperiksa sebagai saksi sekaligus korban di Mapolres Manggarai Barat (Mabar), Labuan Bajo, NTT, Sabtu (21/03/2015).


Stefanus Darling diperiksa bersama dengan korban lain yakni Karolus Muju. Mereka tiba di Mapolres Mabar sekitar pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan berjalan sekitar dua jam, dari pukul 10.00  - 12.00 Wita. Mereka diperiksa sebagai saksi korban untuk yang kedua kalinya. Dihadapan penyidik Polres Mabar, mereka memberikan keterangan seturut peristiwa yang dialaminya.

Karena sudah memberikan keterangan secara gamblang di hadapan penyidik, baik sebagai saksi maupun sebagai korban, Stefanus Darling, tetap mendesak agar pelaku segera ditangkap. "Bukti-bukti berupa foto pembakaran juga disampaikan. Kami mohon polisi segera tangkap mereka," kata pria yang biasa disapa Fanus ini.

Senada dengan korban, praktisi hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali, Fridolinus Sanir, SH juga mendesak Kapolres Mabar AKBP Julius Abraham untuk menyidik para pelaku pembakaran. Dikatakan, Polres Mabar semestinya harus ada sense of law terhadap peristiwa tersebut. Jangan karena pihak korban adalah orang kecil, lalu Polisi lamban untuk menyelidikinya. "Saya pikir itu sudah ada bukti permulaan yang cukup. Ancaman soal pengrusakan (pembakaran) dalam pasal 406 KUHP juga dua tahun lebih," katanya.

Toh juga, tambah Sanir, tindak pidana tersebut bukan termasuk delik aduan, yang pakemnya jika ada laporan, Polisi baru kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara kejadian ini sudah berlangsung terjadi dan menyita kepentingan umum. Dan pihak lain, sudah ada yang jadi korban. "Tidak ada alasan lamban sebenarnya," katanya.

Kapolres Mabar, AKBP Julius Abraham saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan kedua saksi korban tersebut. "Yang diperiksa korban Stefanus Darling dan Karolus Muju. Karena Karolus Muju baru datang hari ini, sedangkan Stefanus Darling memberikan keterangan tambahan terkait peristiwa yang dialaminya," kata Kapolres.

Namun penetapan tersangka dalam kasus pembakaran tersebut, kata dia, masih menunggu kendatangkan pusat laboratorium forensik (Labfor) dari Denpasar, Bali. Labfor itu, sebutnya, untuk menyelidiki penyebab kebakaran. "Kami akan datangkan labfor dari Denpasar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah hari raya Nyepi bisa datang ke Labuan Bajo untuk melakukan pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara)," terangnya.

Maksud didatangkan labfor ini, kata Julius Abraham, agar tidak gegabah siapa dan apa motif pelaku dalam aksi pembakaran tersebut. Karena, sebutnya, labfor akan meneliti secara mendetail mulai sebab dan dengan apa aksi pembakaran terjadi. "Ini semua bagian dari proses lidik dan sidik serta pengumpulan alat bukti," katanya.

Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan labfor selesai, baru kemudian pemeriksaan yang mengarah ke pelaku. "Para pelaku sudah kita kantongi, hanya kita harus lewati tahapannya dulu," katanya sembari ia berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Stefanus Darling dan istrinya, Hendrika Hemi, dua anak mereka, serta Carolus Muju (orang tua Stefanus Darlin) diusir dari rumah mereka,  Jumat (13/3) lalu. Mereka diusir lantaran dituduh dukun santet atas kematian salah satu warga setempat. Beruntung Stefanus dan keluarganya bersedia ditampung di rumah saudaranya di Desa Rego.

Sebelumnya, di Ngiring terjadi kematian salah seorang warga. Atas kematian warga ini, sebagaian warga Ngiring lainnya menuduh Stefanus Darlin sekeluarga yang menyantetnya. Hari-hari mereka diteror hingga mereka minta perlindungan di Tu'a Golo (Tua Adat) dan Kepala Desa setempat. Namun upaya mereka untuk minta perlindungan juga gagal, bahkan diabaikan oleh Kepala Desa dan Tu'a Golo.

Saat hendak bergegas kabur ke jaraknya kurang lebih 100 KM dari Ngiring menuju Rego, rumah serta kios dan gudang padi milik mereka juga dibakar warga. Stefanus mengaku harus kabur dari kampung halaman, karena akan dibunuh oleh sejumlah orang, dengan alasan telah menyantet sejumlah orang di kampung mereka hingga meninggal dunia. "Mereka menuduh saya menyantet, dengan tak punya bukti. Saya sudah sumpah demi Tuhan, di hadapan mereka dan kepala desa, namun diancam dibunuh. Rumah, kios, dan gudang kami telah dibakar," kata Stefanus sambil menangis.

Rumah yang mereka tempati, kios, dan gudang tempat menyimpan gabah dan jagung telah dibakar sejumlah orang di kampung itu. Para pelaku yang juga berusaha membunuh.

Atas kejadian tersebut, pada Minggu (15/03/2015), Stefanus melaporkan kasus tersebut kepada Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo. Pada Senin (16/03/2015), juga disusul oleh Yustina Merdi, melaporkan hal yang sama ke pihak Polres.

Stefanus mengisahkan, kejadian tersebut berawal pada, Selasa (10/3). Ia dihadapkan kepada rumah Tua Golo, Maksimus Adi, oleh para pelaku, dengan tuduhan telah menyantet beberapa orang. "Di hadapan Tua Golo saya bantah, karena saya tak menyantet," kata dia.

Selanjutnya ia dibawa ke kantor Desa Nangga Kantor Timur. Di hadapan kepala desa, ia tetap membantah dan meminta kepala desa menyelesaikan perkara ini di kantor polisi. "Namun kepala desa dan para pelaku melarang, dan saya harus membayar denda berupa satu ekor kambing dan satu ekor kerbau," kata dia.

Karena takut dibunuh, Stefanus menyanggupi permintaan para pelaku. Namun tanpa disangka, Kamis (12/03/2015), para pelaku membakar rumah, kios, dan gudang milik keluarganya. Selain itu para pelaku berusaha membunuh mereka, sehingga mereka kabur ke Rego. vie/ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER