DPRD Bali Dukung Pencabutan Perda Mikol

  • 04 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3114 Pengunjung

Denpasarsuaradewata.com - Seluruh fraksi di DPRD Bali, akhirnya kompak mendukung pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mikol) di Provinsi Bali. Dukungan ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi, di Gedung DPRD Bali, Kamis (4/2).

Menurut Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Perda Mikol ini dicabut, karena ada aturan lebih tinggi yang mengamanatkan bahwa kewenangan untuk pengendalian peredaran Mikol ada di kabupaten dan kota. "Aturan ini wajib kita ikuti," ucapnya, dalam keterangan pers usai rapat paripurna tersebut.

Di samping karena amanat peraturan perundang-undangan, lanjut Wiryatama, pencabutan Perda Mikol ini juga dilakukan karena Presiden Joko Widodo, Gubernur Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali telah digugat oleh Direktur PT Zero Spirit Wayan Suteja di Pengadilan Negeri Jakarta. Perusahaan perdagangan Mikol ini melayangkan gugatan, karena merasa dirugikan akibat Perda Mikol dimaksud.

"Presiden dan Gubernur digugat. Saya juga ikut jadi tergugat, dan bahkan sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi Jakarta. Perusahaan itu menggugat, karena merasa bisnisnya dirugikan," beber Wiryatama.

Agar proses hukum ini tak berlarut, maka solusinya adalah mencabut Perda Mikol. "Karena ada aturan yang lebih tinggi, otomatis aturan ini (Perda Mikol) gugur. Tetapi Perda Mikol ini masih ada, sehingga orang layangkan gugatan. Saat ini proses hukumnya sedang berjalan," urainya.

Sementara itu dalam pandangan umumnya, kelima fraksi di DPRD Bali kompak mendukung pencabutan Perda Mikol, sebagaimana diusulkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Namun demikian, seluruh fraksi juga mengingatkan Gubernur Pastika, tentang pentingnya mengambil langkah antisipasi pasca dicabutnya Perda Mikol.

Langkah tersebut, salah satunya terkait perlindungan Mikol tradisional Bali. Bahkan jika dipandang perlu, Pemprov Bali segera membuatkan Perda khusus untuk melindungi Mikol tradisional yang memang dimanfaatkan untuk kepentingan ucapara di Bali.san


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER