Pihak RSU Paramasidhi Sikap Pemkab Buleleng Tolak Pasien JKBM

  • 04 Februari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2789 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang menghentikan secara sepihak kerjasama dengan empat rumah sakit swasta di Bumi Panji Sakti disesalkan sejumlah pihak rumah sakit. Pasalnya, keputusan tersebut menurunkan tingkat hunian hingga 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Humas RSU Paramasidhi, Luh Suci Aryawati, Rabu (3/2), yang mengatakan pemberlakuannya sudah sejak tanggal 1 Januari 2016 lalu. Menurutnya, alasan pemutusan kerjasama tersebut dikarenakan layanan kesehatan yang sudah harus terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dikatakan, pemutusan sepihak yang dilakukan Pemkab Buleleng berdampak pada pelayanan dan pendapatan dari rumah sakit yang secara resmi sudah tidak dapat lagi melayani pasien JKBM.

“Belum semua pasien terdaftar sebagia peserta JKN sehingga banyak pasien yang kecewa dengan keputusan tersebut. Kekecewaan itu disebabkan ketidak siapan warga yang belum mengerti serta kendala biaya karena ada iuran untuk kepesertaan non subsidi,” ujar Suci.

Menurutnya, banyak masyarakat miskin yang datang ke rumah sakit Paramasidhi yang mengharap pelayanan kesehatan dan mengandalkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM). Namun, kondisi tersebut ternyata tidak dapat difasilitasi terkait dengan adanya keputusan pemutusan dari Pemkab Buleleng.

Terlebih lagi saat warga miskin datang dengan kondisi darurat dan harus segera mendapat penangangan medis. Sehingga, tak jarang penolakan pihak RSU Paramasidhi berujung pada sikap kekecewaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, IGN Mahapramana ketika dikonfirmasi terkait pemutusan kerjasama tersebut mengatakan, kondisi tersebut terkait dengan aturan yang berlaku. Dimana, lanjut Mahapramana, terintegrasinya jaminan kesehatan diatur dalam perundang-undangan. Karena sudah harus terintegrasi, maka keputusan itu sudah tidak dapat di toleransi lagi.

Menurut Mahapramana, keberadaan JKB sudah disiapkan sejak tahun 2004 dan telah disosialisasikan sejak tahun 2014. Dimana, keberadaan JKN sudah lebih dulu dari pada JKBM yang mulai berjalan sejak 2010. Pembiayaan untuk jaminan kesehatan Bali Mandara yang menjadi program Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, pun dilakukan dengan cara sharring anggaran antara pemerintah kabupaten dengan APBD Provinsi Bali.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER