Tiga Tersangka Narkoba Digelandang Polisi

  • 29 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3461 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com  Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng berhasil menangkap 3 orang warga yang kedapatan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu. Salah satunya diamankan setelah dilakukan penggeledahan akibat sempat ngamuk dan meresahkan warga.

Penangkapan pertama berawal dari sebuah transaksi narkotika di kawasan komplek pertokoan Singaraja Square antara Ketut Suardika alias Moleh (36) warga yang tinggal Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Rabu (27/1). Ketika ditangkap, Moleh awalnya tidak kedapatan membawa barang bukti narkotika sabu-sabu. Tapi pihak kepolisian pun tidak menyerah dan menggelandang Moleh ke rumahnya.

Alhasil, bukan saja barang bukti berupa sabu seberat 0,01 gram tapi pihak kepolisian pun menangkap Komang Suardika alias Mang Dika (38) yang ketika itu tertangkap sedang mengkonsumsi sabu.

“Kami belum bisa menyebut tersangka (Moleh dan Mang Dika, Red) sebagai pengedar sebab belum ada bukti-bukti kuat. Tapi keduanya kemudian mengakui kepemilikan barang bukti yang berhasil kami sita,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Made Agus Dwi Wirawan ketika dikonfirmasisuaradewata.com, Kamis (28/1).

Berdasarkan keterangan kedua orang pelaku tersebut, tersangka Moleh dan Mang Dika mendapat barang  tersebut dengan cara membeli seharga Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu. Modusnya adalah dengan menggunakan salam temple dengan pengedar yang disebut-sebut bernama Iwan.

Ditempat lain, Gede Suardika alias Dika (36) warga Banjar Dinas Pasek, Desa/ Kecamatan Kubutambahan, ditangkap setelah sebelumnya ngamuk dan meresahkan warga kawasan tersebut. Kecurigaan ngamuknya Dika dibawah pengaruh narkotika ternyata berhasil dibuktikan usai melakukan penggeledahan dikamarnya.

“Setelah kami lakukan penggeledahan, didapat dalam kamarnya (Dika, Red) narkotika jenis Sabu seberat 0,6 gram dalam kotak korek api. Setelah diteliti, ternyata benda menyerupai Kristal di dalam kotak korek tersebut merupakan jenis Sabu,” papar Dwi.

Dari ketiga tersangka yang semuanya bernama Suardika, rata-rata melakukan pembelian lewat telepon seluler dan membayar langsung saat transaksi.

Pihak kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan pasal 127 ayat 1 jo pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Tapi satu orang tersangka masih menunggu hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Untuk kemudian membuktikan ia tergolong sebagai pengedar atau sekedar pengguna,” ujar Dwi yang menyebut nama Moleh sebagai salah satu tersangka tersebut.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER