2017, Desa Akan Berebut BKK 150 juta

  • 24 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4366 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Kalau pada 2015 Desa mendapat kucuran ratusan juta dari pusat berupa Alokasi Dana Desa (ADD), pada 2017 mendatang Desa kembali akan mendapat kucuran BKK (Bantuan Keuangan Khusus ) yang besarannya Rp 150 Juta per desa. Tidak hanya desa Kecamatan juga akan digelontor BKK sebesar Rp 2 Milyar.

Khusus untuk BKK tidak semua desa dan kecamatan  akan mendapatkannya. Masing-masing desa akan berkompetisi  dan bersaing dengan desa yang lainya untuk mendapatkan dana BKK tersebut.  Begitujuga dengan kecamatan, dari 10 kecamatan yang ada di Tabanan mereka juga bersaing mendapatkan dana BKK dari APBD Tabanan 2017.  Hal tersebt ditegaskan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Tabanan I B Wiratmaja.

Didampingi Kabaghumas Pemda Tabanan I Putu Dian Setiawan, menurut Gus Wirat panggilan akrab IB Wiratmaja apabila suatu desa ingin mendapatkan bantuan dana BKK yang akan dianggarkan pada APBD Tabanan itu  masing –masing desa  harus siap mempresentasikan program  pembangunan yang ada di desa bersangkutan.  Kalau memang benar-benar programnya seuai dengan kriteria  dan mampu dipertahkan  di tingkat kecamatan maka desa yang bersangkutan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. “ Sebanyak 133 desa yang ada di kabupaten Tabanan yang bersaing mendapatkan dana BKK itu pada tahun 2017 mendatang. Dan sekarang sudah kita mulai proses pengajuan anggaran tersebut,” jelas Wiratmaja.

Dikatakanya, pengajuan anggaran itu akan dimulai dari tahapan musrembangdes, hingga musrembangcam dan jenjang yang lebih tinggi. Hal itu juga berlaku bagi 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. Pemda menyediakan dana bantuan BKK kepada kecamatan sebesar Rp 2 Milyar, pola penerima bantuan BKK kecamatan ini juga mirip dengan pola BKK yang diterima oleh desa. “Intinya di tahun 2017, Kecamatan dan Desa berkompetisi mendapatkan bantuan BKK dari Pemda,” tandasnya.  Pejabat asal Cau Blayu, Kecamatan Marga ini menambahkan, di tahun 2017 dana-dana yang awalnya diposkan di SKPD akan langsung di poskan di kecamatan.  Misalnya dana lomba desa yang biasanya berada di BPMD ( Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ) nantinya akan langsung digelontor di kecamatan. “Jadi beban dari SKPD lebih ringan. Dan yang tahu kondisi di lapangan adalah kecamatan,” tandasnya. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER