Pemkab Buleleng Digugat Rp 6 Miliar, Aset Daerah Jadi Sita Jaminan

  • 19 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2868 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com – Akibat tanah warga diserobot untuk pembangunan Jalan Udayana, Kecamatan Seririt, pemerintah Kabupaten Buleleng kini digugat dengan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp6 miliar. Bukan hanya tuntutan ganti kerugian saja, asset milik Pemkab Buleleng berupa tanah seluas 19,7 Are dengan SHP No. 15, yang terletak di Daerah Banyuasri pun turut dijadikan objek sita dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Kok bisa?

Dari keterangan salah satu Penggugat yakni Ni ketut Rai (66), warga Banjar Dinas Madan, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Selasa (19/1), tanah seluas 43 are di kawasan jalan udayana (Kecamatan Seririt, Red) awalnya dikuasai oleh paman suaminya yakni I Polak. Karena tidak memiliki keturunan, tanah tersebut akhirnya diwariskan kepada suaminya yakni Nengah Mangku. Pemerintah kemudian menggunakan tanah tersebut seluas 30 are untuk digunakan sebagai jalan.

Sedangkan  sebanyak 13 are yang menjadi sisa dari 43 are kemudian disertifikatkan hak milik pada tahun 2009 atas nama Rai. Ia mengaku tidak mensertifikatkan total tanah tersebut terkait dengan penggunaan 30 are oleh pemerintah sebagai jalan sepanjang 150 meter dan lebar 20 meter dan dijanjikan ganti kerugian dari pemerintah Kabupaten Buleleng.

Ironisnya, sampai diajukannya gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor register 589/Pdt.G.P/205/PN.Sgr, tertanggal 21 Desember 2015, tidak kunjung dilakukan pembayaran atas ganti kerugian tersebut. Upaya mediasi pun pernah dilakukan kemudian menemukan jalan buntu.

Terkait nilai tuntutan ganti kerugian sejumlah Rp6 miliar tersebut, Rai yang didampingi Kuasa Hukumnya yakni I Kadek Doni Riana mengaku, angka tersebut berdasarkan pasaran harga jual tanah yang ditafsir bernilai Rp200 juta per satu are. Dimana, lanjut Rai, ada bukti tertulis atas kepemilikan awal tanah seluas 43 are yang kemudian digunakan 30 are oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Selain Rai, dua orang putranya masing-Gede Ariasa dan I Nyoman Hartawan pun turut menggugat sebagai ahli waris dari Nengah Mangku dan I Polak.

“Selain memiliki bukti tertulis, kami juga menghadirkan beberapa saksi yang salah satunya adalah bekas Lurah Seririt yakni pak Tongsen. Minggu lalu mediasi gagal dan sidang akan diagendakan Kamis tanggal 21 Januari 2016,” ujar Doni dikonfirmasi di tempat yang sama.

Menurutnya, nilai gugatan tersebut sebanding dengan jumlah kerugian materiil maupun imateriil kerugian yang dialami oleh Para Penggugat. Dan pihaknya mengaku telah menetapkan penyitaan atas tanah milik Pemkab Buleleng seluas 19,7 are tersebut dalam gugatan.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER