Laporan Pidana Pengusaha Tambak Ikan, Mentah?

  • 14 Januari 2016
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3003 Pengunjung

Buleleng, suaradewata.com - Laporan pengerusakan tambak ikan di Desa Sanggah Langit, Kecamatan Gerokgak, milik Pengusaha asal Surabaya bernama Rudi dianggap tidak mendasar. Selain berdiri di atas lahan milik warga tanpa alas hak, pengerusakan yang konon terekam lewat kamera CCTV (Closed Circuit Television)merupakan perbuatan yang tidak bisa dipersalahkan. Apa dasarnya?

“Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ada pasal yang mengandung asas hukum dan dikenal dengan istilah Noodweer (Pembelaan Terpaksa) dan Overmacht (Pengaruh Daya Paksa). Sebuah pembelaan atas ancaman terhadap kehormatan, jiwa, dan barang milik sendiri dibenarkan dalam keadaan terancam oleh orang lain. Apalagi ada unsur melawan hukum,” ujar Kadek Doni Riana, Akademisi salah satu universitas swasta di Bali.

Ketika dikonfirmasi terkait contoh kasus pengerusakan yang dilakukan oleh warga di Desa Sanggah Langit terhadap tambak ikan milik pengusaha, ia mengaku enggan memberikan komentarnya terhadap kasus tersebut. Namun secara teori hukum, lanjutnya, seorang pemilik tanah yang telah memiliki dasar hak atas kepemilikan tersebut adalah orang yang berhak untuk menguasai tanah tesebut.

Apapun yang berada di atas lahan yang dimiliki oleh pemilik tanah, maka dia yang berhak melakukan sesuatu hal yang dia inginkan. Tapi hal tersebut sepanjang tidak ada bentuk perikatan tertulis baik dalam bentuk jaminan maupun perjanjian sewa.

Terkait dengan istilah hukum Noodweer, lanjutnya,  seseorang tentu memiliki dasar untuk melakukan suatu perbuatan. Kondisi tersebut disebabkan karena suatu keadaan terpaksa untuk kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain. Hal tersebut biasanya dilakukan karena kondisi kehormatan seksualnya atau harta bendanya terancam dikuasai oleh orang lain dengan bentuk upaya yang melawan hukum.

“Itu tidak dapat di pidana karena sudah diatur dalam pasal 49 KUHP dan tentu harus dibuktikan dulu unsur sebuah perbuatan yang melawan hukum. Sehingga, wajar ketika seseorang marah dan melakukan sebuah pembelaan ketika diatas tanah miliknya dibangun bangunan tanpa seijin pemilik tanah tersebut. Jika terkait dengan kasus kesusilaan, itu biasanya terjadi pada perkosaan. Sehingga, apapun perbuatan pembelaan yang diambil oleh korban tidak dapat dihukum,” ujar Doni menegaskan.

Sebelumnya  diberitakan tentang laporan Pengusaha tambak Ikan milik Rudi yang berdiri diatas tanah milik Made Wenten atas dugaan tindak pengerusakan yang dilakukan oleh warga. Pengerusakan yang dilakukan warga terhadap tambak tersebut akibat ulah Rudi yang mendirikan rumah tanpa seijin dari Made Wenten selaku pemilik lahan.

Konflik tersebut sudah berulangkali dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian Resor Buleleng dan pihak kepolisian pun berulangkali memberikan saran untuk diselesaikan secara hukum Perdata. Dalam keterangan sebelumnya yang diberikan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Teuku Ricky Fadliansyah, meyebut terkait tidak ada suatu perbuatan hukum dalam bentuk perjanjian sewa menyewa yang mengikat kedua belah pihak dalam penggunaan lahan tersebut.

Selain itu, beberapa kali sudah dianjurkan untuk menempuh cara Hukum Perdata untuk mendapat penyelesaian serta bentuk kepastian hukum.

Mediasi serta saran itu telah dianjurkan berulang-ulang kepada Rudi selaku pengusaha yang mendirikan usahanya diatas lahan milik warga. Namun hal tersebut tidak kunjung dilakukan hingga terjadi pengerusakan yang dilakukan oleh warga yang memiliki rasa solidaritas terhadap apa yang terjadi diatas tanah milik Made Wenten.

Sementara Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Buleleng, IPTU Abdul Ajis, mengatakan, laporan yang diberikan tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan. Pihaknya mengaku telah melakukan kordinasi dengan Pihak Kejaksaan Negeri Singaraja terkait dengan laporan tersebut. Dan, lanjutnya, tetap tidak dapat di tindak lanjuti terkait pengerusakan tersebut merupakan suatu bentuk pembelaan dari pemilik lahan.

Terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan atas peristiwa pengerusakan tersebut, Rudi maupun Pengacaranya yakni Ketut Sringge masih belum bisa dikonfirmasi.adi


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER